Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang untuk membenahi mekanisme transaksi waran menyusul sejumlah kasus yang melibatkan produk derivatif tersebut. Belum lama ini, dana nasabah BNI Sekuritas dengan diblokir setelah melakukan penjualan waran ZYRX senilai Rp1,1 miliar.
“Kami coba perbaiki karena ada beberapa kejadian terkait waran. Dengan kapitalisasi pasar saat ini, apakah masih fit atau tidak. Kami masih kaji mekanisme transaksinya dan ini upaya preventif agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy ketika ditemui, Kamis (11/5/2023).
Irvan belum memperinci mekanisme seperti apa yang berpotensi diterapkan. Namun otoritas pasar modal membuka peluang untuk menerapkan batasan harga maupun batas auto rejection.
“Kami sedang melihat apakah akan ada batasan harga atau ada batasan auto rejection seperti di saham karena selama ini pergerakannya mengikuti underlying,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Kristian Manullang mengatakan perbaikan mekanisme transaksi akan dikaji secara hati-hati untuk menjaga likuiditas pasar. Sejauh ini, aturan harga waran hanya mencakup batasan yang tidak boleh melampaui underlying-nya.
“Sejauh ini aturannya harga waran tidak boleh lebih tinggi daripada underlying-nya. Namun nanti kami akan kaji apakah kami perlu tetapkan ARA dan ARB seperti di saham. Ini yang sedang kami kaji, tetapi perlu hati-hati untuk menjaga likuiditas pasar,” kata dia.
Baca Juga
Berdasarkan data BEI, nilai transaksi waran pada perdagangan Kamis (11/5/2023) mencapai Rp9,0 miliar dengan volume 1,53 miliar lembar. Sepanjang 2023, total nilai transaksi waran menembus Rp3,10 triliun dengan volume 164,78 miliar waran diperdagangkan.
Sebelumnya, salah satu nasabah BNI Sekuritas Hadi Santoso Aswin membagikan pengalamannya di Twitter mengenai pemblokiran dana senilai Rp1,1 miliar dari hasil penjualan waran ZYRX-W.
Dia juga mengunggah sebuah surat pemberitahuan dari pihak BNI Sekuritas mengenai pemblokiran rekening miliknya. Dalam surat tersebut tertera bahwa saldo rekening miliknya atas hasil penyelesaian transaksi tidak dapat dilakukan penarikan untuk sementara waktu.
Menanggapi hal ini, Kristian mengatakan pemblokiran atas hak terima dana nasabah tersebut dilakukan atas perintah Polda Metro Jaya, seiring dengan proses penyidikan kasus yang diadukan oleh salah satu anggota bursa (AB).
“Apabila dari hasil penyidikan tidak terbukti, maka blokir tersebut akan dibuka,” kata Kristian.