Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan normalisasi jam perdagangan yang akan efektif mulai pekan depan, Senin 3 April 2023. Bursa juga mengubah aturan auto rejection saham.
Seretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan normalisasi jam perdagangan bursa ini dilakukan menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal Persetujuan atas konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-A perihal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-E perihal Perdagangan Kontrak Berjangka.
"Dengan ini kami sampaikan BEI melakukan normalisasi atas kebijakan pandemi Covid-19," ujar Yulianto, Kamis (30/3/2023).
Dengan normalisasi tersebut, maka jam perdagangan pasar reguler pada Senin-Kamis sesi I akan dimulai pukul 09.00-12.00 WIB. Saat ini, sesi I dimulai pukul 09.00-11.30 WIB.
Nantinya, sebelum sesi I perdagangan dimulai, akan ada sesi pra-pembukaan 15 menit. Aturan jam sesi pra-pembukaan ini sama dengan saat ini pukul 08.45-08.59 WIB.
Kemudian, sesi II dimulai pukul 13.30-15.49 WIB, yang mengalami perubahan dari saat ini pukul 13.30-14.49 WIB. Sesi pra-penutupan mundur menjadi pukul 15.50-16.00 WIB, dari saat ini pukul 14.50-15.00 WIB.
Baca Juga
Lalu, sesi pasca-penutupan menjadi pukul 16.01-16.15 WIB, berubah dari saat ini pukul 15.01-15.15 WIB.
Sementara itu di hari Jumat, jam perdagangan pasar reguler sesi I akan dimulai pukul 09.00-11.30 WIB. Sesi pra-pembukaan sama dengan saat ini, yakni pukul 08.45-08.59 WIB.
Selanjutnya, sesi kedua mulai pukul 14.00-15.49 WIB mundur dari saat ini, yaitu pukul 13.30-14-49 WIB. Sesi pra-penutupan menjadi 15.50-16.00 WIB dari saat ini 14.50-15.00 WIB. Lalu, sesi pasca-penutupan menjadi 16.01-16.15 WIB dari saat ini 15.01-15.15 WIB.
Selanjutnya, jam perdagangan pasar tunai sesi I pada Senin-Kamis menjadi pukul 09.00-12.00. Jam perdagangan ini berubah dari saat ini pukul 09.00-11.30 WIB. Adapun untuk hari Jumat, sesi I perdagangan tetap dimulai pukul 09.00-11.30 WIB.
Sementara itu, jam perdagangan pasar negosiasi sesi I pada Senin-Kamis mulai pukul 09.00-12.00 WIB. Jam perdagangan ini berubah dari saat ini mulai pukul 09.00-11.30 WIB. Kemudian, sesi II menjadi pukul 13.30-16.30 WIB dari saat ini 13.30-15.30 WIB.
Adapun pada hari Jumat, sesi I tetap dimulai pada 09.00-11.30 WIB. Sementara itu sesi II berubah dari saat ini pukul 13.30-15.30 WIB menjadi pukul 14.00-16.30 WIB.
Kemudian, jam perdagangan untuk kontrak berjangka sesi I pada Senin-Kamis menjadi pukul 08.45-12.00. Jam perdagangan ini berubah dari saat ini pukul 08.45-11.30 WIB. Adapun untuk hari Jumat, sesi I perdagangan tetap dimulai pukul 08.45-11.30 WIB, sementara sesi II berubah dari 13.30-15.15 menjadi 14.00-16.15.
Bursa juga mengubah batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan/atau beli dari Anggota Bursa Efek lain dari paling lambat pukul 16.00.00 WIB pada hari bursa dilakukannya transaksi tersebut, menjadi paling lambat pukul 17.00 WIB.
Adapun untuk penyesuaian batasan persentase Auto Rejection Bawah dilakukan secara bertahap, dengan tahap pertama pada 5 Juni 2023 berlaku ARB simetris. Penyesuaiannya, saham dengan rentang Rp50-Rp200 memiliki batas Auto Rejection Atas (ARA) 35 persen, dan ARB 15 persen.
Kemudian saham dengan harga Rp200-Rp5.000 akan berlaku ARA 25 persen, ARB 15 persen, dan saham di atas harga Rp5.000 akan berlaku ARA 20 persen dan ARB 15 persen.
Menurut Bursa, tahap II akan efektif pada 4 September 2023 dengan ketentuan saham di harga Rp50-Rp200 berlaku ARA 35 persen dan ARB 35 persen. Lalu, saham dengan harga Rp200-Rp5.000 akan berlaku ARA 25 persen dan ARB 25 persen, serta saham dengan harga lebih dari Rp5.000 berlaku ARA 20 persen dan ARB 20 persen.