Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Harapan Tokocrypto Buat Calon Dewas OJK Khusus Aset Kripto

Pelaku usaha kripto berharap Dewan Pengawas khusus aset kripto OJK memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang tersebut.
Tangkapan layar Menkeu Sri Mulyani dan panitia seleksi pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) pada  konferensi pers, Senin (27/3/2023). Pelaku usaha kripto berharap Dewan Pengawas khusus aset kripto OJK memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang tersebut. Dok Youtube Kemenkeu.
Tangkapan layar Menkeu Sri Mulyani dan panitia seleksi pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) pada konferensi pers, Senin (27/3/2023). Pelaku usaha kripto berharap Dewan Pengawas khusus aset kripto OJK memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang tersebut. Dok Youtube Kemenkeu.

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha berharap Dewan Pengawas khusus aset kripto yang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pilih turut memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang tersebut.

OJK telah membuka pendaftaran seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner non ex officio untuk periode 2023-2028 mulai 29 Maret 2023 pengawas aset kripto. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terdapat dua jabatan anggota non ex officio DK OJK baru.

Pendaftaran seleksi calon anggota Dewan Komisioner (DK) OJK ini akan mengisi dua jabatan baru, pertama sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota. Kedua, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.

CEO Tokocrypto Yudhono Rawis yakin DK OJK yang terpilih nanti punya kapabilitas terbaik dan bisa membuat industri kripto di Indonesia menjadi lebih baik ke depan. Sebagai pelaku usaha industri aset kripto di Indonesia, Tokocrypto menyambut positif dan menghormati proses seleksi DK OJK yang sedang berjalan.

"Sebagai salah satu pelaku industri kripto terbesar di Indonesia, kami tentunya berharap DK OJK bisa memiliki keseimbangan (balanced) dalam memajukan inovasi industri Kripto dan mengembangkan peraturan yang bisa melindungi pelanggan kripto di Indonesia dengan baik," katanya dalam keterangan, Rabu (29/3/2023).

Dia berharap nantinya DK OJK nanti seseorang yang pernah memiliki kombinasi pengalaman untuk memimpin industri keuangan seperti perdagangan saham dan investasi di sektor swasta dan pengalaman yang banyak dalam pengembangan regulasi termasuk dengan merangkul beberapa stakeholders dalam industri kripto baik dari regulator, asosiasi, institusi pemerintahan.

Tugas pengawasan aset kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) nantinya sebagian besar akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini berkaitan dengan adanya Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Tujuan dari peralihan ini untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya permasalahan dalam stabilisasi sektor keuangan di masa depan. Sebagai tindak lanjut UU tersebut, Bappebti bersama Kementerian Keuangan akan menyusun Peraturan Pemerintah terkait masa transisi.

Bappebti dengan kementerian keuangan akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk masa transisi pengalihan aset kripto dan perdagangan derivatif ke OJK. RPP ini akan disusun selama paling lambat 6 bulan dan masa transisi akan dilakukan selama dua tahun atau 24 bulan.

"Dimasukannya aset kripto sebagai salah satu ruang lingkup pengawasan dari OJK bisa menjadikan industri kripto lebih baik dari sisi penguatan perlindungan konsumen, inovasi, dan menghadirkan berbagai produk yang lebih variatif," kata Yudho.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyebut panitia seleksi pemilihan calon anggora DK OJK periode 2023--2028 mengundang warga negara Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non ex officio DK OJK untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper