Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besaran THR 2023 untuk PNS, Gaji Pokok Ditambah Tukin 50 Persen

Simak perhitungan besaran THR untuk PNS dan pensiunan pada tahun ini. Gaji pokok ditambah tunjangan kinerja (tukin) 50 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri PANRB Azwar Anas memberikan keterangan tentang THR dan gaji ke-13 untuk PNS, Rabu (29/3/2023). Dok Youtube Kemenkeu RI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri PANRB Azwar Anas memberikan keterangan tentang THR dan gaji ke-13 untuk PNS, Rabu (29/3/2023). Dok Youtube Kemenkeu RI.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengumumkan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan apartur sipil negara (ASN) akan dimulai H-10 Lebaran. Simak besaran THR 2023 untuk PNS dan pensiunan yang bakal diterima, terdiri dari gaji pokok dan tukin.  

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kebijakan pemberian THR disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 untuk PNS.

"Besaran THR 2023 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok [tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum], dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tukin," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers, Rabu (29/3/2023).

Lebih lanjut, dia memaparkan THR untuk instansi pemerintah daerah (Pemda) paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sri Mulyani mengatakan bagi guru dan dosen yan tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan maka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Dengan demikian, lanjutnya, dapat dapat dipastikan agar pembayaran THR untuk ASN daerah dapt juga dimulai pada h-10 bagi pegawai2 pemerintah daerah, karena tahun ini ada komponen baru dalam THR dan gaji ke-13, terutama bagi guru dan ASN daerah yang tidak menerima tukin daerah atau TPP.

"Ini pertama kali dilakukan, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer ke Pemda diperkirakan total untuk 50 persen TPG tamsil yang anggarannya mencapai Rp2,1 triliun," jelasnya.

Sri Mulyani mengungkapkan komponen pemberikan THR 2023 untuk PNS lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pada 2020, sebagai respons terhadap penanganan pandemi, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2) serta pensiunan. Komponen THR dan gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Pada 2021, lantaran ancaman Covid-19 yang sangat berat tetapi pemulihan ekonomi mulai berjalan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Komponen THR 2021 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Pada 2022, seiring ancaman Covid-19 yang mulai terkendali, komponen THR dan gaji ke-13 sama dengan 2021, namun berikan komponen berupa 50 persen tunjangan kinerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper