Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung: Kasus Waskita Beton (WSBP) Bikin Rugi Negara Rp2,5 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghitung besarnya kerugian keuangan negara kasus dugaan tindak pidana korupsi Waskita Beton (WSBP).
Direktur Pemasara PT Waskita Beton Precast Tbk. Agus Wantoro saat diwawancari oleh Tim Jelajah Infrastruktur Kalimantan./JIBI-Tim Jelajah Infrastruktur Kalimantan
Direktur Pemasara PT Waskita Beton Precast Tbk. Agus Wantoro saat diwawancari oleh Tim Jelajah Infrastruktur Kalimantan./JIBI-Tim Jelajah Infrastruktur Kalimantan

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghitung besarnya kerugian keuangan negara kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) 2016-2020.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menghitung kerugian kasus Waskita Beton senilai Rp2,5 triliun.

"Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP sebesar Rp2,54 triliun," ujar Kuntadi di Kejagung, Senin (13/3/2023).

Kuntadi juga mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus Waskita Beton

Pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp96,6 miliar. Selain itu, terdapat pula satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 m2 yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 m2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 m2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor.

“Kemudian, satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 719 m2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, dan satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 130 M2 yang terletak di Jalan SMA 64 Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18 di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur,” katanya.

Sekadar informasi, Kejagung sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast.

Adapun ketujuh tersangka itu antara lain Agus Wantoro selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast Tbk sekaligus mantan Direktur Pemasaran  PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai tahun 2020, Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016 sampai Agustus 2020.

Kemudian, Kristiadi Juli Hardianto selaku Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, dan Hasnaeni (Wanita Emas) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper