Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertimbangkan melakukan peninjauan pada ketentuan batas minimal persentase saham yang dilepas ke publik saat IPO bagi perusahaan dengan ekuitas jumbo seperti BUMN.
Respons ini disampaikan menyusul pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir tentang rencana penawaran umum perdana saham atau IPO BUMN dengan aset besar seperti Palm Co dan Pertamina Hulu Energi (PHE) yang masih dalam proses.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan BEI mendukung pengembangan usaha yang dilakukan oleh perusahaan melalui pasar modal, terutama melalui bursa. BEI juga memberi dukungan pada setiap rencana dari BUMN untuk memanfaatkan pasar modal sebagai salah satu alternatif pendanaan.
“Bentuk dukungan yang diberikan sama bagi semua calon perusahaan tercatat, termasuk pemenuhan ketentuan Bursa, ketentuan perundangan bidang pasar modal, dan perundangan lain yang terkait,” kata Nyoman dalam jawaban tertulis, Selasa (28/2/2023).
Peraturan yang saat ini berlaku tidak mengatur ketentuan mengenai nilai minimum dari penawaran umum. Namun, terdapat persyaratan jumlah saham free float setelah penawaran umum yang harus dipenuhi oleh calon perusahaan tercatat.
“Dalam hal terdapat permintaan dari stakeholders Bursa terkait dengan pemenuhan ketentuan di atas, tentu kami akan melakukan peninjauan yang mendalam mengenai latar belakang, penjelasan yang proven dan the best effort yang telah dilakukan secara accountable,” kata dia.
Baca Juga
Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengusulkan agar saham dari BUMN dan anak usahanya dapat dilepas ke publik secara bertahap, mengingat nilainya yang besar. Berdasarkan Poin III.2.6.3 Kep-00101/BEI/12-2021 Calon Perusahaan Tercatat yang memiliki nilai ekuitas sebelum Penawaran Umum lebih dari Rp2 triliun, paling sedikit melepas 10 persen ke publik dari jumlah saham yang akan dicatatkan di Bursa.
“Bukannya tidak menyerap tapi kami usulkan ke bursa staging atau secara bertahap karena ini kan besar sekali, ini valuasinya billion, billion, billion,” kata Erick di Gedung BEI, Jakarta, Senin (27/2/2023).
Erick mengatakan setiap BUMN yang mencatatkan perusahaannya di BEI mendapat dana yang cukup. Dia tidak mau nantinya dana yang diperoleh dari IPO berlebih.
“Kita ingin memastikan ketika kita listing dana yang kita ambil cukup, kita nggak mau berlebih, cukup untuk investasi di sumur-sumur baru atau pengembangan sumur dengan sistem baru,” kata Erick.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury mengatakan terdapat aturan yang perlu didiskusikan dengan bursa, salah satunya terkait dengan batasan jumlah saham free float setelah penawaran umum paling sedikit 10 persen dari kapitalisasi perseroan.
“PHE masih akan kita review dan bicarakan dengan Bursa dan OJK. Karena mengenai batasan nilai tadi itu menjadi salah satu pertimbangan. Perusahaan yang besar seperti PHE atau lainnya, kapitalisasinya 1 persen saja sudah di atas nilai tertinggi IPO yang pernah ada, ini nanti ke depan perlu kita diskusi mengenai bagaimana untuk BUMN atau anak usaha BUMN atau subholding yang sudah besar untuk IPO,” jelasnya beberapa waktu lalu.