Bisnis.com, JAKARTA – PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) akan mulai melaksanakan pembayaran angsuran pokok dan bunga obligasi pada akhir Maret 2023 berdasarkan ketersediaan kas sesuai perjanjian perdamaian.
Director of Finance & Risk Management WSBP Asep Mudzakir menyebutkan komitmen WSBP untuk melaksanakan pembayaran angsuran pokok dan bunga obligasi kepada para kreditur yang akan mulai dilaksanakan pada akhir Maret 2023.
“Sesuai dengan ketentuan skema Tranche A dan B perjanjian perdamaian, pembayaran dilakukan berdasarkan ketersediaan kas sesuai Perjanjian Perdamaian dan akan dilakukan setiap 6 bulan sejak Perjanjian Perdamaian berkekuatan hukum tetap hingga tanggal jatuh tempo tiap-tiap kewajiban,” katanya, dikutip Jumat (17/2/2023).
Setelah inkrachtnya Perjanjian Perdamaian pada 20 September 2022 dan disetujuinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan (PWA) Obligasi pada 15 Februari 2023, maka pada akhir Maret WSBP dapat melakukan pembayaran pertama untuk tiga hal.
Pertama, angsuran pertama atas sebagian porsi pokok kewajiban kepada vendor/supplier. Kedua, pembayaran bunga kepada kreditur Perbankan. Ketiga, pembayaran kupon kepada para pemegang obligasi Pembayaran kupon kepada pemegang obligasi akan dilakukan setelah Addendum PWA ditandatangani oleh seluruh pihak terkait.
Asep Mudzakir juga mengklaim sejak tahun lalu WSBP telah fokus untuk penyediaan kas dalam rangka pembayaran secara rutin per 6 bulanan.
Baca Juga
“WSBP berkomitmen untuk melaksanakan janji-janji perusahaan yang telah dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian,” kata Asep.
Adapun jumlah kewajiban yang hendak dibayarkan kepada kreditur akan terlebih dahulu diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen yang ditunjuk berdasarkan hasil voting para kreditur.
Selain pembayaran melalui kas perusahaan, WSBP juga dalam proses pelaksanaan aksi korporasi untuk konversi utang supplier menjadi ekuitas (saham) dan konversi utang obligasi menjadi Obligasi Wajib Konversi.
Kedua aksi korporasi tersebut termasuk dalam skema penyelesaian kewajiban kepada para kreditur.
Sebelumnya, WSBP telah mendapatkan persetujuan dari para investor mengenai Addendum Perjanjian Perwaliamanatan (PWA) atas 2 seri obligasi dengan total nilai Rp2 Triliun.
Vice President Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan perubahan PWA mencakup penyesuaian dengan ketentuan Perjanjian Perdamaian WSBP yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kesepakatan diperoleh usai WSBP menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang dihadiri oleh 93,50 persen pemegang obligasi untuk Obligasi Tahap I dan 83,97 persen pemegang obligasi untuk Obligasi Tahap II.