Bisnis.com, JAKARTA - Emiten grup Waskita Karya, PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) kembali menghadapi ganjalan untuk bisa keluar dari penghentian sementara saham (suspensi) oleh bursa karena putusan rapat umum pemegang obligasi (RUPO) berakhir penolakan.
Vice President Corporate Secretary Fandy Dewanto menerangkan dalam RUPO yang diselenggarakan pada Rabu (23/11/2022), pemegang RUPO tidak menyetujui usulan wali amanat obligasi yang merupakan hasil putusan homologasi PKPU perseroan.
"Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 1.110.800.000.000 suara, atau mewakili jumlah obligasi yang bernilai Rp1.110.800.000.000," terang Fandy, dikutip Senin (28/11/2022).
RUPO tersebut dihadiri para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II/2019 yang bernilai pokok Rp1,38 triliun atau 1.385.300.000.000 suara. Jumlah ini merupakan 92,35 persen dari jumlah obligasi yang masih belum dilunasi keseluruhan Rp1,5 triliun.
Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPO telah terpenuhi dan dengan demikian RUPO adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
Sebagai catatat, RUPO WSBP tersebut memiliki dua agenda. Pertama, persetujuan perubahan akta perjanjian obligasi berkelanjutan I WSBP pada 2019 yang menyesuaikan dengan perjanjian perdamaian homologasi pada 28 Juni 2022. Kedua, laporan penunjukan agen pemantau independen yang memantau pelaksanaan perjanjian homologasi.
Baca Juga
Agen tersebut nantinya bertugas memantau pengawasan cash flow dan memberi laporan ketersediaan cash flow available for debt services WSBP.
Sayangnya, kedua agenda tersebut ditolak pemegang obligasi. Dari total Rp1,38 triliun pemegang obligasi, mayoritas 80,35 persen atau pemegang Rp1,11 triliun obligasi atau 1.110.800.000.000 suara tidak setuju atas dua agenda tersebut.
Sementara yang menyetujui hanya pemegang Rp271,7 miliar obligasi atau 19,65 persen, adapun suara abstain setara Rp2,8 miliar pemegang obligasi.