Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bantah Pemegang Saham Kresna Life Tambah Modal Rp325 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa regulator tidak mendapatkan laporan atas masuknya dana senilai Rp325 miliar ke Kresna Life.
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife

Bisnis.com, BOGOR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa regulator tidak mendapatkan laporan atas masuknya dana senilai Rp325 miliar ke PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) sebagai suntikan modal dari pemegang saham perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa pada 31 Januari 2020 terdapat akumulasi dana masuk dari PT Duta Makmur Sejahtera sebagai salah satu pemegang saham Kresna Life sebesar Rp325 miliar.

Kendati demikian, lanjut Ogi, pada hari yang sama hampir seluruh dana tersebut berpindah kepada perusahaan afiliasi grup Kresna. “Kresna Life tidak melaporkan masuknya dana sebesar Rp325 miliar tersebut kepada OJK sebagai setoran modal, sehingga secara ketentuan tidak dapat diakui sebagai tambahan modal,” jelas Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2/2023).

Pasalnya, Ogi menyampaikan bahwa untuk menangani defisit Kresna Life, OJK telah meminta pertanggungjawaban pemegang saham pengendali untuk menambah modal. Namun hingga saat ini, penambahan modal tersebut belum direalisasikan.

Diberitakan sebelumnya, Komisaris Independen Kresna Life Nurseto menyatakan suntikan modal sebesar Rp325 miliar tersebut telah dilakukan pada 2020 silam. Namun, Seto mengatakan bahwa penyetoran modal tersebut belum berdampak pada penyehatan Kresna Life.

“Pemegang saham sudah top-up modal sekitar Rp325 miliar pada 2020, dan itu [top-up modal] belum berdampak pada penyehatan perusahaan,” kata Seto kepada Bisnis, Senin (13/2/2023).

Selain itu, Seto menjelaskan bahwa perusahaan juga telah melakukan tambahan modal sebelum penyerahan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) terakhir pada 30 Desember 2022.

“Hal tersebut sudah disampaikan langsung oleh pemegang saham pengendali ke OJK saat Zoom meeting antara AJK dengan OJK,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper