Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saham Waskita Beton (WSBP) Disuspensi 12 Bulan, Ini Langkah Manajemen

PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) berupaya membuka suspensi saham karena menjadi acuan dalam melaksanakan aksi korporasi yang diamanatkan para kreditur.
Pabrik PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP)/Dok.WSBP.
Pabrik PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP)/Dok.WSBP.

Bisnis.com, JAKARTA – PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) tengah berupaya membuka suspensi saham karena menjadi acuan dalam melaksanakan aksi korporasi yang diamanatkan para kreditur dalam perjanjian perdamaian PKPU.

Sekretaris Perusahaan Waskita Beton Precast Fandy Dewanto mengatakan saham anak usaha BUMN itu telah disuspensi selama 12 bulan terakhir. Akan tetapi, tidak masuk dalam kategori delisting. Perseroan, lanjutnya, telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengakselerasi pencabutan suspensi.

"Perusahaan telah memenuhi beberapa persyaratan pembukaan suspensi yang ditetapkan BEI seperti menyerahkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung, pemenuhan kewajiban kepada BEI, penyampaian laporan rutin bulanan kepada regulator dan kewajiban-kewajiban lainnya yang harus dipenuhi sebagai perusahaan terbuka," kata Fandy dalam keterangan resmi, Kamis (2/1/2023).

Menurutnya manajemen fokus untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dalam rangka melakukan Addendum Perjanjian Perwaliamanatan (PWA) Obligasi PUB I Tahap I dan II WSBP. "Persetujuan RUPO yang akan digelar pada 15 Februari 2023 menjadi faktor paling krusial dalam pencabutan suspensi," ucap dia.

Perseroan berharap para pemegang obligasi dapat menyetujui usulan penyesuaian PWA dengan ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian Perdamaian WSBP.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan BEI masih memantau perkembangan implementasi hasil perjanjian perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) WSBP. Adapun proses restrukturisasi EBUS menjadi fokus BEI, di mana WSBP masih mencatatkan dua emisi obligasi yang jatuh tempo pada 2022.

"Saat ini, Bursa masih memantau perkembangan implementasi hasil perjanjian perdamaian PKPU Perseroan, khususnya terkait proses restrukturisasi EBUS yang tercatat di Bursa,” ujar Nyoman, Rabu (28/12/2022).

Adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangan BEI untuk membuka suspensi adalah perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap, dan juga seluruh kewajiban penyebab suspensi telah dipenuhi. Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah selesainya restrukturisasi EBUS yang tercatat di Bursa, dan pelaksanaan public expose insidental.

Jika WSBP telah melakukan restrukturisasi EBUS yang tercatat di Bursa dan melakukan public expose insidental, maka Bursa dapat membuka suspensi daripada WSBP.

“Bursa juga akan melakukan review atas pemenuhan kewajiban Perseroan sebelum pembukaan suspensi efek Perseroan,” ujar Nyoman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper