Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Taman Impian Jaya Ancol (PJAA) Resign, Kenapa?

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. (PJAA) bakal melakukan pergantian susunan komisaris yang akan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Suasana lengang terlihat di Pantai Ancol, Jakarta, Jumat (29/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Suasana lengang terlihat di Pantai Ancol, Jakarta, Jumat (29/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. (PJAA) bakal melakukan pergantian susunan komisaris yang akan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 1 Februari 2023.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Senin (30/1/2023), Direksi PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk mengundang para pemegang saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di MPH Candi Bentar, Putri Duyung Ancol, Jakarta, dengan mata acara perubahan komisaris.

“Pada tanggal 30 Januari 2023, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Geisz Chalifah selaku Anggota Dewan Komisaris. Perseroan akan mengajukan permohonan atas persetujuan pengunduran diri tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan terdekat,” tulis Aung Praptono, Sekretaris PJAA, dalam keterbukaan informasi, Senin (30/1/2023).

Geisz Chalifah menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak 2018 dan kembali diangkat sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan RUPST Tahun 2019. Geisz bertugas mengawasi Perseroan bersama Thomas Trikasih Lembong sebagai Komisaris Utama dan Independen, serta Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso sebagai Komisaris.

Sementara itu, jajaran direksi PJAA akan tetap dengan Winarto sebagai Direktur Utama, Daniel Nainggolan sebagai Direktur, Cahyo Satriyo Prakoso sebagai DIrektur, dan Eddy Prastiyo sebagai Direktur.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perubahan Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.

Terkait dengan perombakkan jajaran komisaris Perseran, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham Seri A berhak untuk berhak mencalonkan sebanyak-banyaknya empat orang anggota Dewan Komisaris.

Di dalam empat orang tersebut termasuk seorang di antaranya Komisaris Utama. Sementara itu, pemegang saham seri B berhak mencalonkan satu orang Komisaris lainnya.

“Bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan pemegang saham seri A Perseroan telah menyampaikan permintaan kepada Direksi Perseroan berdasarkan Surat Nomor: 751/UD.02 perihal Permohonan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk melakukan penyegaran dalam struktur organisasi Perseroan khususnya Dewan Komisaris Perseroan,” jelas Agung.

Berdasarkan kepemilikan saham Perseroan, Pemprov DKI Jakarta memegang porsi terbesar 72 persen dari seluruh saham PJAA, kemudian 18,01 persen dipegang oleh PT Pembangunan Jaya, dan sisanya 9,99 persen oleh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper