Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Distributor Handphone Esia (BTEL) Dapat Homologasi dari AS, Ini Detailnya

Induk handphone Esia, PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL) menyampaikan telah mendapatkan pengakuan atas homologasi perjanjian perdamaian dalam PKPU dari Pengadilan AS
Annisa Kurniasari Saumi
Annisa Kurniasari Saumi - Bisnis.com 08 Januari 2023  |  12:06 WIB
Distributor Handphone Esia (BTEL) Dapat Homologasi dari AS, Ini Detailnya
Bakrie Telecom. - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Induk handphone Esia, PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL) menyampaikan telah mendapatkan pengakuan atas homologasi perjanjian perdamaian dalam PKPU dari Pengadilan AS.

Corporate Secretary BTEL Purwoko Suatmadji dalam keterangannya mengatakan Pengadilan Niaga New York mengakui permohonan Chapter 15 dan putusan homologasi perdamaian PKPU BTEL sebagai foreign main proceeding.

Pengadilan Niaga New York juga memberikan pembebasan dan perlindungan kepada BTEL, sehubungan telah diakuinya putusan homologasi atas perjanjian perdamaian dalam PKPU BTEL, memberikan perlindungan terhadap BTEL dan aset BTEL yang berada dalam yurisdiksi AS.

Pengadilan Niaga New York juga tidak membolehkan pihak-pihak yang dimaksud pada Section 101 (15) US Bankruptcy Code untuk melakukan eksekusi aset BTEL, memulai atau melanjutkan proses atau upaya hukum, peninjauan hukum, administrasi, perwasitan,
upaya hukum lainnya, atau tuntutan lainnya terhadap BTEL, dan melaksanakan suatu putusan peradilan terhadap BTEL serta asetnya.  

Lalu, melakukan tindakan untuk menguasai aset BTEL atau melakukan kontrol terhadap aset BTEL, melakukan tindakan menciptakan, menyempurnakan atau melakukan eksekusi setiap jaminan terhadap aset BTEL, melakukan tindakan penagihan klaim terhadap BTEL, mengalihkan atau melepaskan aset BTEL kepada orang atau entitas selain kepada Foreign Representative, melakukan set off atas setiap hutang terhadap BTEL dengan tagihan apapun terhadap BTEL.

"Perjanjian perdamaian tersebut tetap berlaku sebagai dasar hukum penyelesaian terhadap kewajiban utang BTEL kepada seluruh kreditur BTEL, termasuk pemegang wesel senior," ucap Purwoko, dikutip Minggu (8/1/2023).

Dia melanjutkan Perjanjian Perdamaian telah dan akan tetap dilaksanakan oleh BTEL kepada para kreditur, termasuk penyelesaian kewajiban atas utang yang timbul dari penerbitan wesel senior sesuai dengan ketentuan, tata cara, serta jangka waktu penyelesaian kewajiban, sebagaimana ditetapkan dalam putusan homologasi perjanjian PKPU BTEL.

Lebih lanjut, BTEL menjelaskan kejadian atau informasi fakta material ini tidak berdampak atau mempengaruhi terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha BTEL. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Grup Bakrie btel pkpu
Editor : Pandu Gumilar

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top