Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan resmi menjalin kerja sama dengan dengan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) untuk mengoptimalkan pengembangan, pemberdayaan, dan pengawasan ekosistem penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia.
Kolaborasi kedua pihak diresmikan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dengan Ketua Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda. Adapun, PKS tersebut mengatur optimalisasi dan sinergi pengembangan penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto.
Didid mengatakan kolaborasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah dan asosiasi dalam meningkatkan literasi dan edukasi investor terhadap aset kripto. Kerja sama ini juga akan mengoptimalkan pengawasan terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia.
“Berinvestasi dalam aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi. Sesuai sifatnya, nilai aset kripto sangat volatil. Bisa saja mengalami peningkatan dan penurunan nilai yang sangat drastis dalam kurun waktu yang pendek,” jelas Didid dalam keterangan resminya, Kamis (5/1/2023).
Didid memaparkan dengan adanya perjanjian ini, para pelaku usaha dapat mengimplementasikan dengan baik Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 13/2022 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Hal ini untuk meningkatkan dan menyatukan langkah semua pemangku kepentingan di bidang aset kripto sehingga tercipta optimalisasi dan koordinasi yang sinergis.
Adapun, langkah ini ditempuh dalam beberapa aspek. Pertama, pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang fisik aset kripto atau calon pedagang fisik aset kripto.
Baca Juga
Kedua, edukasi dan literasi kepada pelanggan, calon pelanggan, masyarakat serta pemangku kepentingan. Edukasi dan literasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku terkait terhadap aset kripto, perdagangan fisik aset kripto, serta peraturan-perundangannya.
Selanjutnya, perjanjian kerja sama juga akan mendorong pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto. Hal tersebut untuk menciptakan penetrasi pasar fisik aset kripto yang lebih masif, transparan, dan sistematis.
Selain itu PKS juga dapat meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dan pelanggan aset kripto agar tercipta perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat.
“Perjanjian ini juga menjadi dasar penyampaian data dan/atau informasi dalam rangka pengembangan, proses penanganan perselisihan, pengecekan data untuk kegiatan penegakan hukum,” kata Didid.
Sementara itu, Ketua Aspakrindo Teguh Hermanda Kurniawan menyampaikan kerja sama antara kedua pihak merupakan langkah penting bagi pertumbuhan dan perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Dia meyakini kerja sama tersebut akan menciptakan sinergi yang akan berdampak positif bagi semua pihak.
“Bappebti menjadi lembaga sentral dalam sektor perdagangan aset kripto telah menjalin kemitraan strategis dengan para pelaku usaha. Kemitraan akan terus kami kembangkan dengan prinsip kooperatif, bekerja beriringan guna meningkatkan pertumbuhan industri perdagangan aset kripto di Indonesia,” ujar Manda.
Manda menambahkan, Aspakrindo tumbuh menjadi lembaga dengan struktur organisasi yang kuat dan besar, melibatkan seluruh anggota. Hingga saat ini, Aspakrindo memiliki anggota berjumlah 22 calon pedagang aset kripto.