Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menakar Peluang Ciputra (CTRA) dengan DP 0 Persen yang Berlanjut

PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) menyebut adanya pelonggaran DP 0 persen tidak berdampak signifikan kepada sektor properti.
Direktur Utama Ciputra Development Candra Ciputra (kanan) didampingi Direktur Harun Hajadi memberikan pemaparan saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) di Jakarta, Rabu (27/7/2022). Dalam RUPST tersebut, disampaikan persetujuan pembagian dividen tunai kepada pemegang saham total sebesar Rp260 miliar, dari laba bersih tahun buku 2021. Bisnis/Suselo Jati
Direktur Utama Ciputra Development Candra Ciputra (kanan) didampingi Direktur Harun Hajadi memberikan pemaparan saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) di Jakarta, Rabu (27/7/2022). Dalam RUPST tersebut, disampaikan persetujuan pembagian dividen tunai kepada pemegang saham total sebesar Rp260 miliar, dari laba bersih tahun buku 2021. Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) menyebut adanya pelonggaran DP 0 persen tidak berdampak signifikan kepada sektor properti.

Raksasa properti itu menilai rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) atau DP 0 persen untuk kredit dan pembiayaan properti (KPR) maksimal 100 persen tidak signifikan bagi para pemain sektor properti.
 
Direktur CTRA Harun Hajadi mengatakan angka 100 persen tersebut akan ditentukan oleh bank yang bersangkutan selaku pemberi kredit. Hal ini berarti tidak berarti para debitur boleh meminta 100 persen LTV/FTV atau DP 0 persen untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
 
“[Misalnya] jika bank pemberi KPR-nya menentukan yang bersangkutan harus membayar DP 20 persen itu berarti BI (Bank Indonesia) tidak bisa intervensi karena LTV 100 persen itu artinya bisa maksimal LTV 100 persen,” ujar Harun kepada Bisnis, Rabu (21/12/2022).
 
Lebih lanjut, Harun mengatakan LTV/FTV bukanlah relaksasi baru dan hanya memperpanjang masa yang sedang berlaku sehingga dampaknya tidak signifikan. Harun menilai kebijakan LTV/FTV berarti pelimpahan wewenang untuk memutuskan berapa persen DP yang diberikan oleh pihak bank yang memberikan KPR.
 
“Jadi, dampaknya biasa-biasa saja. Itu berarti pelimpahan wewenang memutuskan berapa persen DP diberikan kepada bank-bank pemberi KPR,” ujar Harun.
 
Sementara terkait dengan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) memberikan pengaruh besar terhadap pasar properti. Melalui kebijakan konsumen mendapatkan pengurangan hingga 10 persen dari harga properti.
 
Adapun Harun menilai jika PPN DTP diperpanjang atau diberlakukan kembali, maka akan memberi dampak positif yang besar bagi sektor properti. Namun, pihak pemerintah atau Kementerian Keuangan belum memberi sinyal mengenai hal tersebut
 
“Ya kalau PPN DTP diperpanjang atau diperbaharui, maka pasti akan berdampak besar (positif) terhadap pasar properti,” ujar Harun.

Sementara itu, kebijakan down payment atau DP Nol Persen yang diperpanjang Bank Indonesia (BI) hingga 31 Desember 2023 dinilai tidak dapat menopang pertumbuhan properti tahun depan. CEO Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, menilai kebijakan tersebut hanya dapat diserap oleh segmen menengah dan menengah ke bawah.

Sementara itu, daya beli dua segmen tersebut belum pulih. "DP 0 persen itu sebetulnya pengaruhnya ke sektor menengah bawah, kalau menengah atas dia gak peduli DP berapa. Tapi menengah bawah, pasar ini belum pulih, jadi dampaknya belum terlalu signifikan. Kalau pasarnya pulih, segmen menengah ini sangat butuh itu," kata Ali saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (19/12/2022).

Di sisi lain, perpanjangan DP Nol Persen dilakukan untuk mendorong penyaluran kredit perbankan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Apalagi, KPR masih menjadi skema pembiayaan yang diminati untuk berbagai jenis hunian. Berdasarkan data Tren Perumahan Jabodebek-Banten Q3 2022 yang dirilis IPW, ada 96,89 persen konsumen yang membeli rumah tipe kecil menggunakan KPR. Pada rumah tipe menengah, sebanyak 90,14 persen konsumen menggunakan KPR, sedangkan untuk rumah tipe besar hanya 81,09 persen konsumen yang membeli rumah dengan KPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper