Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bayan (BYAN) Dapat Rp71,85 Miliar Imbas Perkara Hukum dengan BCBC Singapore

PT Bayan Resources Tbk. (BYAN) mendapatkan kompensasi dari BCBC Singapore Pte. Ltd (BCBCS) sesuai kewajiban hukum BCBCS.
Aktivitas di pelabuhan PT Bayan Resources Tbk. Istimewa
Aktivitas di pelabuhan PT Bayan Resources Tbk. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Perkara Hukum yang melibatkan PT Bayan Resources Tbk. (BYAN) dengan BCBC Singapore Pte. Ltd (BCBCS) terkait anak usaha patungan berujung putusan kewajiban BCBCS membayar kepada BYAN sejumlah S$4,6 juta atau setara Rp71,85 miliar.

Direktur BYAN Oliver Kar Heng menyebutkan dalam keterbukaan informasi pada laman Bursa Efek Indonesia bahwa Singapore International Commercial Court (SICC) pada tanggal 19 Desember 2022 telah menjatuhkan keputusannya atas biaya, dimana SICC telah memerintahkan agar BCBCS membayar kepada perseroan.

"Sejumlah US$4,69 juta untuk biaya dan pengeluaran serta bunga dengan tarif sebesar 5,33 persen per tahun yang dihitung mulai dari tanggal 19 Desember 2022 sampai jumlah tersebut dibayar sepenuhnya kepada Perusahaan," tulisnya, dikutip Selasa (20/12/2022).

Dengan estimasi kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada 19 Desember 2022 di level Rp15.621 per dolar AS, maka BYAN akan mendapatkan Rp71,85 miliar.

Sebelumnya pada Februari lalu, BYAN menyampaikan ada perkara hukum dengan partner bisnisnya yaitu BCBC Singapore Pte. Ltd (BCBCS), yang juga menjadi pemegang saham di PT Kaltim Supacoal (KSC) atau anak usaha patungan Perseroan dengan BCBCS.

Saat itu BCBCS mengajukan tuntutan Wasted Ecpenditure Claim kepada BYAN ke SICC.

Namun SICC memutuskan menolak seluruh tuntutan BCBCS atas pegembalian atas pengeluaran atau investasi yang telah dikeluarkan dan kerugian atas kehilangan kesempatan untuk memperluas kapasitas pabrik upgrading batubara Tambang menjadi 3 juta ton per tahun (3 MTPA) dan untuk mendapatkan keuntungan dari padanya (Loss of Chance Claim).

Keputusan tersebut berakibat BYAN berhak untuk melikuidasi perusahaan patungan yakni KSC, dan hal mana akan mencegah BCBCS untuk mendapatkan kembali investasi yang telah dikeluarkan. Bahkan jika perusahaan tidak melikuidasi KSC, BCBCS tidak akan dapat mendapatkan kembali investasi yang telah di keluarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper