Bisnis.com, JAKARTA - BUMN PT Semen Indonesia Tbk. (SMGR) resmi menggunakan harga baru mulai hari ini, Selasa (13/12/2022), setelah perseroan melaksanakan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.
Rasio HMETD SMGR adalah 100.000.000:14.266.416 untuk saham. Artinya, setiap pemegang 100 juta saham lama SMGR mempunyai 14.266.416 HMETD untuk membeli 14.266.416 saham baru dengan harga pelaksanaan Rp6.600 per saham.
Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan harga saham SMGR pada saat akhir cum di Pasar Reguler pada 12 Desember 2022 adalah Rp6.750 per saham.
Harga teoretis untuk pedoman tawar menawar dan penghitungan Indeks Harga Saham BEI serta Indeks Harga Saham Individual ditetapkan berdasarkan formula (Rp6.750 x 100.000.000) + (Rp6.600.- x 14.266.416) / 100.000.000 + 14.266.416 = Rp6.731,272.
“Harga teoritis saham SMGR yang dicantumkan di JATS untuk Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi pada 13 Desember 2022 disesuaikan dengan fraksi harga menjadi Rp6.725,” tulis BEI, Selasa (13/12/2022).
Adapun penyesuaian harga dasar untuk penghitungan Indeks Harga Saham Individual SMGR ditetapkan berdasarkan formula 6.725/6.750 x 287,38 = 286,316.
Baca Juga
Harga saham SMGR pada awal perdagangan sesi I hari ini terpantau menguat 1,49 persen atau 100 poin ke label Rp6.825 per saham. Saham sempat menyentuh level tertinggi Rp6.850 dengan total saham yang diperdagangkan mencapai 778.700 lembar saham dan total nilai transaksi Rp5,29 miliar sampai pukul 09.37 WIB.
Sebagaimana jadwal yang telah dipublikasi SMGR, tanggal Ex HMETD SMGR di pasar reguler dan pasar negosiasi jatuh pada hari ini 13 Desember 2022. Kemudian Cum HMETD di pasar tunai pada 14 Desember 2022, dan Ex HMETD di pasar tunai 15 Desember 2022.
Tanggal distribusi HMETD SMGR berlangsung pada 15 Desember 2022, sementara pencatatan efek di BEI pada 16 Desember 2022.
SMGR dalam prospektusnya menyebutkan pemegang HMETD yang tidak menggunakan haknya untuk membeli saham baru dalam PMHMETD I dapat menjual haknya kepada pihak lain terhitung sejak 16 Desember 2022 sampai 22 Desember 2022, sesuai dengan POJK No. 32/2015.
Apabila pemegang saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I sesuai dengan porsi sahamnya, persentase kepemilikan saham akan mengalami dilusi maksimum 12,49 persen.