Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investor Kripto Indonesia Tembus 16,3 Juta saat Pasar Global Bergejolak

Saat ini jumlah pelanggan aset kripto terdaftar di Indonesia sampai dengan September 2022 tercatat sebesar 16,3 juta.
Ilustrasi token aset mata uang kripto/Freepik
Ilustrasi token aset mata uang kripto/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat investor aset kripto di Indonesia pada tahun ini hingga September 2022 terus mengalami pertumbuhan di tengah gejolak yang terjadi pada kelas aset digital secara global. 

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menuturkan bahwa saat ini jumlah pelanggan aset kripto terdaftar di Indonesia sampai dengan September 2022 tercatat sebesar 16,3 juta pelanggan dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 725 ribu pelanggan per bulan.

“Hal ini menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus meningkat dan luar biasa besar. Bahkan, pelaku di bidang ini 90 persen di antaranya adalah generasi muda berumur 17—35 tahun,” Jerry lewat keterangan tertulis dalam 4th Indonesia Fintech Summit 2022 yang diselenggarakan di Kuta, Bali, hari ini, Kamis (11/10/2022).

Dia menyampaikan dampak positif ekonomi digital salah satunya dapat dilihat dari nilai perdagangan aset digital yang terus meningkat. Nilai transaksi aset kripto pada 2021 tercatat sebesar Rp859,4 triliun atau tumbuh lebih dari 1.200 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sedangkan terkait pajak, menurut Wamendag, aset kripto sebagai komoditas yang diperdagangkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud. “Hingga September 2022, Kementerian Keuangan telah mengumpulkan pajak atas perdagangan fisik aset kripto sebesar Rp159,1 miliar,“ terangnya.

Jerry menambahkan, ekonomi digital di Indonesia dapat menjadi suatu katalis bagi perkembangan perekonomian nasional. Tentunya, dengan tetap memperhatikan aspek hukum yang berlaku di Indonesia.

Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini merupakan pembaruan sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

Pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, terdapat 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Kemudian, berdasarkan Perba Nomor 11 Tahun 2022, jumlah tersebut meningkat menjadi 383 jenis aset kripto. Sedangkan, untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

Selain itu, untuk memperkuat ekosistem, Bappebti sampai saat ini juga telah memberikan tanda daftar kepada 25 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Selanjutnya, Bappebti akan melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site (tidak langsung) dan on site (langsung).

Dikatakamnya, Kementerian Perdagangan akan terus melakukan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah.

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto dengan mengakses situs resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id/,” pungkas Jerry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper