Bisnis.com, JAKARTA - Emiten properti PT Modernland Realty Tbk. (MDLN) turut serta dalam bisnis rumah subsidi. Meski demikian, bisnis tersebut tidak terlalu berkontribusi besar jika dibandingkan dengan bisnis rumah komersil.
Corporate Communication Departemen Head Modernland Realty Gunawan Setyo Hadi mengatakan alasan MDLN turut serta dalam bisnis rumah subsidi adalah untuk menciptakan bisnis yang berimbang antara rumah komersil dan rumah subsidi.
Adapun, beberapa proyek dari rumah subsidi tersebut adalah Puri Teratai, Puri Mas, Bukit Cibadak Indahm dan Puri Kencana.
"Ini bagian dari CSR [Corporate Social Responsibility] juga sebagai keseimbangan aturan main yang harus ditetapkan kan kita selain menyediakan hunian yang komersil kita juga harus menyediakan untuk subsidi," ujar Gunawan kepada Bisnis pada Senin (10/10/2022).
Meski demikian, Gunawan mengakui bahwa secara kontribusi pendapatan rumah subsidi masih jauh dibandingkan rumah komersil. Hal ini lantaran secara harga jual rumah subsidi jauh lebih murah dibandingkan dengan rumah komersil.
Harga awal rumah subsidi Modernland dipatok sekitar Rp168 juta. Sementara untuk rumah komersil seperti proyek Jakarta Garden City (JGC) dipatok sekitar Rp1,5 miliar.
Baca Juga
"Jadi kalau subsidi kita ikut aturan main Rp168 juta, sedangkan JGC sendiri kita lepas produk itu dari start harga Rp 1,5 miliar. Jauh kan secara harga," jelas Gunawan.
Aturan harga rumah subsidi telah diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Runah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.
Berdasarkan beleid tersebut, harga rumah subsidi kawasan Jawa kecuali Jabodetabek dan Sumatera kecuali Kepri, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai dipatok sebesar Rp150,5 juta.
Sebelumnya diberitakan, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (Apersi) telah mengajukan penyesuaian harga rumah subsidi hingga 7 persen di tahun ini.
Sekretaris Jenderal DPP Apersi Daniel Djumali menilai kenaikan 7 persen tidak akan memberatkan konsumen. Hal ini merujuk dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku saat ini.
"Seharusnya wajar disesuaikan dan pasti gak memberatkan konsumen karena pendapatannya pun sudah naik, saya sudah hitung. Makanya kenapa Apersi usul sekitar 7 persen itu kurang lebih sama dengan UMR selama 3 tahun," jelasnya.