Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Grup Lippo Multipolar (MLPL) Jual Saham Matahari (LPPF) Rp1,91 Triliun

Multipolar melepas saham LPPF kepada anak usaha perseroan PT Cahaya Investama, PT Surya Cipta Investama, dan PT Reksa Puspita Karya sebanyak 300 juta saham.
Presiden Direktur dan CEO PT Multipolar Tbk. (MLPL) Adrian Suherman dalam webinar Multipolar, Selasa (14/12/2021)/Bisnis-Annisa Kurniasari Saumi.
Presiden Direktur dan CEO PT Multipolar Tbk. (MLPL) Adrian Suherman dalam webinar Multipolar, Selasa (14/12/2021)/Bisnis-Annisa Kurniasari Saumi.

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten Grup Lippo PT Multipolar Tbk. (MLPL) mengumumkan penjualan saham atau kepemilikan pada emiten ritel PT Matahari Department Store Tbk. (LPPF) senilai total Rp1,19 triliun.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, MLPL melepas saham LPPF kepada anak usaha perseroan PT Cahaya Investama, PT Surya Cipta Investama, dan PT Reksa Puspita Karya sebanyak 300 juta saham melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia.

Adapun, perinciannya PT Cahaya Investama, anak perusahaan MLPL dimiliki secara langsung dan tidak langsung sebesar 100 persen melakukan pembelian 100 juta saham dengan nilai transaksi Rp397 miliar.

Kemudian, PT Surya Cipta Investama, yang juga merupakan anak perusahaan MLPL yang dimiliki sebesar 100 persen membeli 100 juta saham dengan nilai transaksi Rp397 miliar, dan PT Reksa Puspita Karya, yang dimiliki MLPL sebesar 100 persen juga membeli 100 juta saham dengan nilai transaksi Rp397 miliar.

“Total Nilai Transaksi sebesar Rp1,19 triliun atau 26,3 persen dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan per 31 Desember 2021. Latar belakang dan tujuan dari Transaksi bersifat penataan dan restrukturisasi internal,” tulis Sekretaris Perusahaan Multipolar Natalie Lie dalam keterbukaan informasi, Selasa (27/9/2022).

Manajemen MLPL menegaskan bahwa informasi dan fakta material tersebut di atas tidak berdampak secara negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.

Transaksi ini juga merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan Pasal 33 huruf a POJK 17 serta Pasal 6 ayat 1.b.1 dan Pasal 6 ayat 2 POJK 42. Sesuai dengan Pasal 33.a POJK 17 bahwa jika transaksi material merupakan transaksi afiliasi maka hanya wajib memenuhi ketentuan POJK 17.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper