Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Grup Lippo Multipolar (MLPL) Jual Saham Matahari (LPPF) Rp1,91 Triliun

Multipolar melepas saham LPPF kepada anak usaha perseroan PT Cahaya Investama, PT Surya Cipta Investama, dan PT Reksa Puspita Karya sebanyak 300 juta saham.
Presiden Direktur dan CEO PT Multipolar Tbk. (MLPL) Adrian Suherman dalam webinar Multipolar, Selasa (14/12/2021)/Bisnis-Annisa Kurniasari Saumi.
Presiden Direktur dan CEO PT Multipolar Tbk. (MLPL) Adrian Suherman dalam webinar Multipolar, Selasa (14/12/2021)/Bisnis-Annisa Kurniasari Saumi.

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten Grup Lippo PT Multipolar Tbk. (MLPL) mengumumkan penjualan saham atau kepemilikan pada emiten ritel PT Matahari Department Store Tbk. (LPPF) senilai total Rp1,19 triliun.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, MLPL melepas saham LPPF kepada anak usaha perseroan PT Cahaya Investama, PT Surya Cipta Investama, dan PT Reksa Puspita Karya sebanyak 300 juta saham melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia.

Adapun, perinciannya PT Cahaya Investama, anak perusahaan MLPL dimiliki secara langsung dan tidak langsung sebesar 100 persen melakukan pembelian 100 juta saham dengan nilai transaksi Rp397 miliar.

Kemudian, PT Surya Cipta Investama, yang juga merupakan anak perusahaan MLPL yang dimiliki sebesar 100 persen membeli 100 juta saham dengan nilai transaksi Rp397 miliar, dan PT Reksa Puspita Karya, yang dimiliki MLPL sebesar 100 persen juga membeli 100 juta saham dengan nilai transaksi Rp397 miliar.

“Total Nilai Transaksi sebesar Rp1,19 triliun atau 26,3 persen dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan per 31 Desember 2021. Latar belakang dan tujuan dari Transaksi bersifat penataan dan restrukturisasi internal,” tulis Sekretaris Perusahaan Multipolar Natalie Lie dalam keterbukaan informasi, Selasa (27/9/2022).

Manajemen MLPL menegaskan bahwa informasi dan fakta material tersebut di atas tidak berdampak secara negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.

Transaksi ini juga merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan Pasal 33 huruf a POJK 17 serta Pasal 6 ayat 1.b.1 dan Pasal 6 ayat 2 POJK 42. Sesuai dengan Pasal 33.a POJK 17 bahwa jika transaksi material merupakan transaksi afiliasi maka hanya wajib memenuhi ketentuan POJK 17.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper