Bisnis.com, JAKARTA - Merujuk pada Pemberitahuan dan Peringatan Terkait Kepemilikan Saham dan Kepengurusan PT. Asia Pacific Mining Resources (”Perusahaan”) di Surat Kabar Tribun Timur tertanggal 16 September 2022, bersama ini kami selaku Pemegang Saham Perusahaan menyatakan dengan tegas bantahan atas Pemberitahuan dan Peringatan yang disampaikan Rekan Bontor O.L. Tobing, S.E., S.H., M.H. dari Kantor Lumban Tobing.
Adapun bantahan kami selaku Pemegang Saham Perusahaan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut:
- Bahwa kami adalah Pemegang Saham yang sah dari Perusahaan berdasarkan Akta No.6 tanggal 11 Juli 2005, dibuat di hadapan Thriposa Lily Ekadewi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan komposisi kepemilikan:
- Thomas Azali sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima) lembar saham.
- Ruskin sebanyak 5 (lima) lembar saham.
- Bahwa sampai dengan bantahan pengumuman ini, kami tidak pernah mengalihkan dengan cara apapun kepemilikan saham-saham kami di Perusahaan kepada PT. Aserra Mineralindo Investama dan/atau kepada pihak siapapun.
- Bahwa kami mendapat informasi, pada tanggal 24 Agustus 2022, tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari kami selaku pemegang saham Perusahaan yang sah, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan dengan mengatasnamakan PT. Asia Pacific Mining Resources, telah melawan hukum melakukan perubahan data mengenai peralihan saham dan mengganti nama pemegang saham Perusahaan ke sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (”Kumham”), berdasarkan akta Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini dengan akta No.06 Tanggal 24 Agustus 2022, yaitu peralihan seluruh saham yang dimiliki Thomas Azali sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima) lembar saham dan Ruskin sebanyak 5 (lima) lembar saham, seluruhnya secara melawan hukum dialihkan ke PT. Aserra Mineralindo Investama.
- Bahwa kami selaku pemegang saham Perusahaan yang sah, tidak pernah menerima pemberitahuan dan/atau panggilan atas rapat dengan tujuan peralihan saham dan ganti nama pemegang saham dari kami kepada PT. Aserra Mineralindo Investama.
- Bahwa tindakan PT. Aserra Mineralindo Investama yang secara sepihak merampas seluruh saham kami dengan cara melakukan rapat umum pemegang saham secara sepihak tanpa kehadiran satupun pemegang saham Perusahaan adalah tindakan melawan hukum yang memenuhi kriteria perbuatan dan/atau tindak pidana dan perdata.
- Bahwa kami selaku pemegang saham Perusahaan yang sah, menegaskan kepada masyarakat bahwa pelaksanaan rapat umum pemegang saham Perusahaan tanggal 24 Agustus 2022 dan perubahan data mengenai peralihan saham dan ganti nama pemegang saham Perusahaan ke sistem AHU Kumham serta akta Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini No.06 Tanggal 24 Agustus 2022, adalah tidak sah dan melawan hukum.
- Bahwa selanjutnya kami juga mendapat informasi, pada tanggal 13 September 2022, kembali pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, secara melawan hukum dan dengan mengatas namakan PT. Asia Pacific Mining Resources kembali memasukkan data-data perubahan Perusahaan ke Kumham berdasarkan akta No.06 Tanggal 13 September 2022 yang dibuat Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini. Adapun perubahan data yang dilaporkan ke Kumham pada tanggal 13 September 2022, adalah persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar serta perubahan data perseroan.
- Bahwa mengacu pada data Perusahaan di sistem AHU Kumham, para pihak yang tidak bertanggung jawab khususnya PT. Aserra Mineralindo Investama, tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan kami selaku pemegang saham Perusahaan yang sah, kembali melakukan tindakan yang tidak sah dan melawan hukum, yaitu mengeluarkan saham baru Perusahaan sebanyak 1.000 (seribu) lembar dan seluruhnya diambil bagian oleh PT. Aserra Mineralindo Investama, serta mengembalikan seluruh saham-saham Perusahaan yang sebelumnya diambil oleh PT. Aserra Mineralindo Investama berdasarkan akta No.06 Tanggal 24 Agustus 2022, yaitu sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima) lembar saham dikembalikan kepada kami yaitu Thomaz Azali dan 5 (lima) lembar saham kepada Ruskin serta melakukan perubahan seluruh pengurus Perusahaan.
- Bahwa tindakan PT. Aserra Mineralindo Investama yang secara tidak sah dan melawan hukum merampas Perusahaan dari kami selaku pemegang saham Perusahaan yang sah, bertujuan mengambil alih Perusahaan yang kemudian kami mendapat informasi bahwa pengambilalihan Perusahaan adalah membuat skema melawan hukum untuk menguasai dan/atau mengambil alih PT. Citra Lampia Mandiri secara tidak sah pada tanggal 13 September 2022.
- Bahwa tindakan PT. Aserra Mineralindo Investama yang secara melawan hukum menguasai dan/atau mengambil alih PT. Citra Lampia Mandiri melalui Perusahaan pada tanggal 13 September 2022, baru kami ketahui setelah pihak PT. Aserra Mineralindo Investama dengan mengatasnamakan Perusahaan membuat pengumuman di harian Tribun Timur pada tanggal 16 September 2022.
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta melawan hukum tersebut di atas, bersama ini kami selaku pemegang saham Perusahaan yang sah, menyampaikan kepada masyarakat bahwa tindakan PT. Aserra Mineralindo Investama dalam menguasai dan/atau mengendalikan Perusahaan dan PT. Citra Lampia Mandiri adalah tindakan yang tidak sah dan melawan hukum. Demikian juga tindakan PT. Aserra Mineralindo Investama yang melakukan perubahan data Perusahaan di Kumham adalah tindakan yang tidak sah dan melawan hukum.
Berdasarkan hal tersebut diatas, kami mengingatkan kepada PT. Aserra Mineralindo Investama dan seluruh pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung serta yang memfasilitasi tindakan-tindakan tidak sah dan melawan hukum yang mengakibatkan perubahan pengendalian dan pengurusan Perusahaan untuk segera membatalkan seluruh perbuatan dan/atau tindakan-tindakan melawan hukum atas Perusahaan. Apabila PT. Aserra Mineralindo Investama dan/atau seluruh pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung, tidak melaksanakan pembatalan, maka kami akan segera menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana kepada seluruh pihak-pihak sebagaimana telah kami sebutkan.