Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saham Ancora (OKAS) Melonjak 35 Persen ARA, Imbas Izin Usaha

Saham Ancora Indonesia Resources (OKAS) melonjak setelah pembatalan izin usaha dicabut oleh pemerintah.
Karyawan melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (10/8/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Karyawan melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (10/8/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA — Pencabutan izin usaha entitas anak emiten PT Ancora Indonesia Resources Tbk. (OKAS), PT Indotan Lombok Barat Bangkit secara resmi telah dibatalkan.

Corporate Secretary Ancora Indonesia Resources, Ahmad Zakky Habibie mengatakan, pembatalan atas keputusan pencabutan izin usaha anak perusahaan tersebut diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia dengan nomor: 20220829-08-01-0003.

“Anak perusahaan dapat melanjutkan kembali kegiatan usahanya, khususnya untuk menyelesaikan kegiatan eksplorasi yang sudah direncanakan sebelumnya,” ujar Ahmad dalam keterangan resmi, Jumat (9/9/2022).

Surat keputusan pembatalan pencabutan izin PT Indotan Lombok Barat Bangkit ditetapkan sejak 29 Agustus 2022.

OKAS tercatat menerima surat keputusan pembatalan atas pencabutan izin anak perusahaan pada 8 September 2022.

Sontak, saham emiten milik mantan Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan ini pun langsung melesat 34,93 persen ke posisi harga Rp197 pada perdagangan Bursa Efek Indonesia sesi kedua, Jumat (9/9/2022).

Padahal, saham OKAS yang termasuk saham gocapan atau di kisaran harga Rp50-an ini telah lama tertidur lelap sejak April 2022 hingga pertengahan Agustus 2022.

Menjelang akhir Agustus, saham OKAS melonjak ke level harga Rp174, dari sebelumnya yang hanya di rentang harga Rp50—Rp54 per saham.

Sepanjang sesi perdagangan hari ini, saham berkapitalisasi pasar Rp347,89 miliar tersebut telah mencatatkan transaksi 301,34 juta saham senilai Rp54,05 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper