Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian BUMN Bela Dirut Taspen Soal Isu Dana Capres Rp300 Triliun dan Wanita Simpanan

Dana kelolaan Taspen tidak ada sangkut pautnya dengan kepemilikan pribadi Direktur Utama maupun dana capres.
Staf khusus Menteri bUMN Arya Sinulingga menegaskan Dana kelolaan Taspen tidak ada sangkut pautnya dengan kepemilikan pribadi Direktur Utama maupun dana capres.
Staf khusus Menteri bUMN Arya Sinulingga menegaskan Dana kelolaan Taspen tidak ada sangkut pautnya dengan kepemilikan pribadi Direktur Utama maupun dana capres.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian BUMN yang dipimpin oleh Menteri BUMN Erick Thohir kecewa atas munculnya isu mengenai pengelolaan dana capres Rp300 triliun oleh Direktur Utama Taspen yang dikaitkan dengan adanya wanita simpanan.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga menjelaskan mencuatnya kasus ini bermula dari isu personal terkait perceraian Direktur Utama Taspen ANS Kosasih dengan bekas istrinya Rina Lauwy.

Adapun, kuasa hukum Rina Lauwy adalah Kamarudin Simanjuntak yang merupakan pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo.

ANS Kosasih dengan istri keduanya Rina Lauwy tersebut telah diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2021.

"Pertama saya kecewa, ini urusan pribadi mereka, Komarudin itu lawyer perceraian. Dirut Taspen mengadukan ke polisi, [Kamarudin mengungkapkan] saya punya video porno, apa hubungannya?" jelasnya di sela Launching UMKM BUMN Go Online, Senin (29/8/2022).

Lebih lanjut, Arya menjelaskan nilai dana sebesar Rp300 triliun merupakan total dana kelolaan PT Taspen. Dengan begitu, dana tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan kepemilikan pribadi Direktur Utama maupun dana capres.

Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir ini meminta agar kuasa hukum yakni Kamaruddin tidak menyangkutpautkan urusan pribadi terkait perceraian Dirut Taspen dengan pekerjaannya mengelola dana Rp300 triliun.

Kedua, Kementerian BUMN lanjutnya, telah melakukan pengecekan mengenai dana Rp300 triliun tersebut. Hasilnya laporan keuangan Taspen dalam 5 tahun terakhir oleh BPK juga berujung WTP, sehingga kecil kemungkinan penyelewengan dana.

"Ketiga, benar Rp300 triliun itu dana kelolaan Taspen, tapi 70 persen lebih di obligasi pemerintah, hampir 10 persen di saham BUMN, ada lagi mereka investasi di beberapa jalan tol, investasi juga di reksadana yang diawasi OJK," terangnya.

Dengan demikian, keliru anggapan dana tersebut dikelola oleh perempuan atau simpanan dari Dirut Taspen tersebut.

Menyoal nasib Dirut Taspen, Arya menegaskan Kementerian BUMN tidak akan memberikan tindakan apapun terkait kasus tersebut. Alasannya, Kementerian BUMN memperhatikan kinerja direksi perusahaan, sementara kasus yang mencuat merupakan masalah pribadi yang bersangkutan.

"Susah juga [memberi sanksi], kami lihat kinerja, itu urusan pribadi beliau, yang sudah lewat, sudah putus pengadilan, sudah selesai perceraian. Ini urusan dia, orang pisah, dan urusan kerja jadi janganlah dicampuradukkan," ujarnya.

Menurut Arya, kinerja ANS Kosasih baik-baik saja, sehingga tidak ada keharusan memberikan sanksi terhadap Dirut Taspen tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper