Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Tetapkan Kupon Final Private Placement SBN Tax Amnesty Jilid II

Transaksi private placement SUN untuk penempatan dana atas PPS akan dilakukan pada 22 Agustus 2022, serta setelmennya pada 25 Agustus 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi keterangan pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa, (16/8/2022). Bisnis/Abdurachman
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi keterangan pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa, (16/8/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan imbal hasil (yield) yang akan ditawarkan pada transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. 

Dikutip dari keterangan resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan pada Jumat (19/8/2022), pemerintah menawarkan 2 seri SUN untuk transaksi private placement tersebut.

Pertama, seri FR0094 berdenominasi rupiah, dengan jenis kupon tetap dan pembayaran kupon semi annual. Imbal hasil yang ditawarkan pada seri ini adalah sebesar 6,5 persen.

FR0094 memiliki clean price per unit sebesar Rp959.553 dengan accrued interest per unit sebesar Rp6.239. Jenis seri ini akan jatuh tempo pada 15 Januari 2028 atau bertenor 6 tahun.

Kedua, seri USDFR0003 berdenominasi dolar AS, dengan jenis kupon kupon tetap dan pembayaran kupon semi annual.

Imbal hasil yang ditawarkan pada seri ini adalah sebesar 4,10 persen. Jenis seri ini akan jatuh tempo pada 15 Januari 2032 atau bertenor 10 tahun.

Selanjutnya, seri USDFR003 memiliki clean price per unit sebesar US$914,97 dengan accrued interest per unit senilai US$3,34.

Transaksi private placement SUN untuk penempatan dana atas PPS akan dilakukan pada 22 Agustus 2022, serta setelmennya pada 25 Agustus 2022.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara, dilakukan dengan tiga ketentuan. Pertama, dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kedua, investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Terakhir, dealer utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela kepada Direktorat Jenderal Pajak.

DJPPR menyebut pelaksanaan transaksi private placement tersebut dilakukan berdasarkan PMK No. 51/2019, PMK No. 38/2020, dan PMK No. 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper