Bisnis.com, JAKARTA - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) berkomitmen mewujudkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Upaya ini dengan menindak tegas sejumlah oknum di dalam perusahaan yang tertangkap tangan berlaku koruptif.
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani menyatakan PTPN Group sedang memperbaiki diri, demi menjadi perusahaan yang bersih dan sehat, baik secara operasional maupun keuangan.
Ghani menambahkan, dalam mencegah tindak korupsi, PTPN Group melakukan beberapa langkah strategis, yaitu Internalisasi Core Value AKHLAK, GCG, Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Keterbukaan Informasi Publik, Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi, serta kerja sama antar instansi.
Sebagai salah satu wujud dalam mendukung aksi bersih-bersih BUMN, perusahaan memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak manapun, maka PTPN akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesuai aturan yang berlaku.
Jika terbukti bersalah dan telah sampai ke ranah hukum, pastinya perusahaan akan mendorong aparat hukum untuk melakukan penyelidikan, serta mengawal ketat dan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Perusahaan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif kepada Penegak Hukum. Ini sebagai bukti nyata penerapan GCG di PTPN," kata Ghani dalam keterangan resmi, Minggu (24/7/2022).
Baca Juga
Sebagai contoh, perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pekerjaan penanaman kelapa sawit seluas 1.150 Ha di Kebun Tembayan pada 2012 yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, 23 November 2021 terhadap 6 orang.
Sebanyak 3 orang di antaranya merupakan karyawan PTPN XIII, pihak manajemen merasakan keprihatinan yang mendalam atas kasus tersebut.
Saat ini perusahaan tengah gencar melakukan penguatan internal dan perbaikan kinerja Perusahaan dengan melibatkan profesionalisme dalam menerapkan praktik GCG di segala bidang serta praktik manajemen yang bebas dari segala konflik kepentingan.
Demikian juga terhadap kasus tindak pidana korupsi di PTPN VI, yaitu kasus pembelian lahan PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI), perkebunan kelapa sawit di Tanjung Jabung Timur yang dibeli oleh PTPN VI pada 20 November 2012, dan melibatkan Manajemen PTPN VI.
"Tentunya kami merasakan keprihatinan yang mendalam. Perusahaan menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan, serta mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif dengan Penegak Hukum. Jika memang terbukti bersalah Perusahaan tentunya akan menindak tegas," terangnya.
Terhadap kasus tindak pidana korupsi proses pengadaan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto yang melibatkan mantan Direktur PTPN XI, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dinyatakan bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Proses hukum saat ini masih berlanjut pada tahap banding di Pengadilan Negeri Surabaya.
Holding Perkebunan Nusantara akan terus mengawal proses hukum yang berjalan, bersikap kooperatif dan akan mematuhi keputusan hukum yang ditetapkan (inkracht).
Langkah pencegahan korupsi di PTPN Group juga terlaksana melalui kerja sama antar instansi. Khususnya Institusi dan Lembaga Negara di Bidang Hukum, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan.
Kerja sama ini menjadi langkah preventif dan pencegahan kesalahan prosedur administrasi dalam proses tender serta pengadaan barang dan jasa serta aksi korporasi lainnya.
PTPN Group berharap, serangkaian daya dan upaya ini, mampu membawa perseroan sebagai pemain utama industri perkebunan global.
Menteri BUMN, Erick Thohir, telah mengamanatkan PTPN Group untuk fokus memperbaiki sistem dan tata kelola perusahaan, terutama sistem pengawasan yang lebih profesional dan sistem penanganan kasus yang lebih transparan.