Bisnis.com, JAKARTA - Emiten maskapai pelat merah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) melaporkan telah menerima gugatan kasasi dari dua lessornya atas hasil homologasi sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam suratnya ke Bursa Efek Indonesia, dikutip Kamis (14/7/2022), mengungkapkan telah menerima 2 permohonan kasasi dari 2 lessornya.
Kedua lessor tersebut yakni Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
"Masing-masing sebagai pemohon kasasi telah mengajukan permohonan kasasi terhadap perseroan, sebagai termohon kasasi, atas putusan homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 27 Juni 2022 yang pada pokoknya mengatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian dengan para kreditornya," ungkap Irfan.
Lebih lanjut, dia menegaskan perseroan tetap akan melanjutkan langkah-langkah yang telah ditetapkan dalam rangka pelaksanaan perjanjian perdamaian yang telah memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat.
Sebelumnya, emiten bersandi GIAA ini telah mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur dan disahkan melalui putusan homologasi di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga
Menurutnya, permohonan kasasi tersebut tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional perseroan, serta seluruh aspek kegiatan operasional akan tetap berlangsung secara normal.
Garuda Indonesia juga bakal menyiapkan kontrak memori kasasi untuk diserahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai ketentuan UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Sebelum mengajukan kasasi, kedua lessor ini sempat mengajukan keberatan sebelum putusan sidang PKPU dibacakan oleh Majelis Hakim saat proses sidang PKPU masih berlangsung.
Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company memiliki total tagihan yang diakui pengurus Rp1,08 triliun dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company memiliki total tagihan yang diakui pengurus Rp1,26 triliun.