Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Peringatkan Risiko Delisting SUGI, Suspensi Saham Sudah 24 Bulan

BEI mengingatkan kembali risiko delisting Sugih Energy SUGI setelah 24 bulan sahamnya mengalami suspensi.
Sugih Energy. BEI mengingatkan kembali risiko delisting Sugih Energy SUGI setelah 24 bulan sahamnya mengalami suspensi. /sugihenergy.com
Sugih Energy. BEI mengingatkan kembali risiko delisting Sugih Energy SUGI setelah 24 bulan sahamnya mengalami suspensi. /sugihenergy.com

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan kembali saham PT Sugih Energy Tbk. (SUGI) bisa didepak dari bursa karena suspensi saham sudah mencapai 24 bulan.

Bursa telah menghentikan perdagangan saham SUGI sejak 1 Juli 2019. SUGI bisa dikeluarkan dari bursa apabila penghentian perdagangan tersebut mencapai 24 bulan dan tidak menunjukkan perbaikan.

"Suspensi saham SUGI telah mencapai 24 bulan pada tanggal 1 Juli 2021. Dengan demikian, saham SUGI telah memenuhi kriteria delisting," papar pengumuman Bursa Efek Indonesia, Senin (4/7/2022).

Merujuk POJK No. 3 /POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, emiten yang didelisting oleh bursa diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik, sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak dan menjadi perusahaan tertutup.

Bursa pun mengingatkan bagi pihak yang berkepentingan terhadap SUGI, dapat menghubungi perseroan dengan nomor telepon 021-57948877.

Susunan Pemegang Saham PT Sugih Energy Tbk. per 31 Juli 2019

Goldenhill Energy Fund 2.857.994.407 saham atau 11,52 persen.

Credit Suisse AG SG Trust Sunrise Ass Gr Ltd 1.609.680.300 saham atau 6,49 persen.

Dana Pensiun Pertamina 1.997.328.440 saham atau 8,05 persen.

Interventures Capital Pte Ltd 1.912.283.046 saham atau 7,71 persen.

Masyarakat 16.434.255.221 saham atau 66,23 persen.

Sebelumnya, seluruh jajaran komisaris dan direksi SUGI mengajukan surat pengunduran diri.

Dalam suratnya, SUGI menyampaikan bahwa Presiden Direktur Walter Kaminsky, Direktur David K. Wiranata, Direktur Lawrence T.P. Siburian, Presiden Komisaris Fadel Muhammad, Komisaris Independen Sany Kharisman Wisekay, melakukan pengunduran diri.

"Secara bersama-sama kami mengajukan pengunduran diri dari jabatan pengurus perseroan, selanjutnya kami serahkan kepada pemegang saham," papar manajemen SUGI dalam suratnya.

Ada sejumlah pertimbangan komisaris dan direksi SUGI mengundurkan diri bersama. Direksi telah melakukan berbagai cara agar dapat melaksanakan RUPS tahunan. Namun, tidak ada dana untuk melaksanakan agenda tersebut.

SUGI juga tercatat tidak memiliki karyawan lagi, karena perusahaan tidak memiliki uang untuk membayar gaji sejak awal 2019. Selain itu, SUGI tidak mampu membuat laporan keuangan ke OJK dan BEI sejak 2018.

Di sisi lain, direksi dan komisaris SUGI juga tidak menerima honor sejak RUPSLB pada Oktober 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper