Bisnis.com, JAKARTA - Emiten anak usaha Waskita Karya, PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) tengah menghadapi penyidikan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait 5 proyeknya yang diduga terjadi penyimpangan penggunaan dana.
Corporate Secretary Waskita Beton Precast Fandy Dewanto menjelaskan Kejaksaan Agung menetapkan status Penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Penyimpangan Penggunaan Dana pada Tahun 2016-2020.
Hal ini didasari dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor : Print-24/F.2/Fd.2/05/2022 tertanggal 17 Mei 2022.
"Sejak ditingkatkan status dari Penyelidikan menjadi Penyidikan di tanggal 17 Mei 2022, proses Penyidikan masih berlangsung dengan pemeriksaan terhadap saksi," jelasnya dalam keterbukaan, Rabu (15/6/2022).
Menurutnya, terdapat 5 perkara yang masuk dalam lingkup penyidikan Kejaksaan Agung, yaitu Proyek pembangunan Tol Krian – Legundi – Bunder – Manyar dan Proyek penyediaan Tetrapod untuk Semut Tama Langgeng PTE, Ltd.
Kemudian, pengadaan material dari PT Misi Mulia Metrical; pengadaan material dari PT Mitra Usaha Rakyat; akuisisi atau jual/beli tanah Plant Bojonegara, Banten.
Baca Juga
Dia menjelaskan menindaklanjuti adanya kasus ini Perseroan senantiasa berkomitmen mendukung dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses perbaikan tata kelola perusahaan.
Emiten berkode WSBP ini juga bakal bersikap kooperatif dan terbuka dengan memberikan akses bagi Kejaksaan untuk memperoleh data, informasi, dan keterangan yang dibutuhkan.
Perseroan juga memberikan bantuan hukum (dalam bentuk pendampingan) bagi personil WSBP yang dimintakan keterangan oleh Kejaksaan;
Kemudian, manajemen telah mengambil langkah tegas untuk meningkatkan dan memperkuat implementasi prinsip-prinsip GCG dan manajemen risiko di perusahaan.
"Atas adanya kasus ini, tidak terdapat dampak keuangan dan operasional terhadap Waskita Beton Precast," jelasnya.