Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah emiten terafiliasi BUMN mengalami penurunan cukup dalam pada perdagangan awal pekan ini, Senin (13/6/2022). Sentimen positif dari aturan tata kelola BUMN yang baru tak mampu mengangkat dari tekanan pasar.
Berdasarkan data RTI, dari 31 emiten afiliasi BUMN, hanya 3 di antaranya yang stagnan, sisanya 28 emiten lainnya mengalami pelemahan jelang penutupan perdagangan sesi I, Senin (13/6/2022).
Pelemahan paling dalam terjadi pada emiten BUMN karya, PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) yang melemah 6,62 persen atau 50 poin ke level 705.
Selanjutnya, emiten BUMN karya lainnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) juga anjlok 6,36 persen ke level 515 dan PT Timah Tbk. (TINS) yang turun 5,96 persen ke 1.815.
Adapun, emiten afiliasi BUMN lain yang turut melemah di antaranya BBTN, INCO, SMGR, IPCM, dan PTPP yang turun masing-masing 5,77 persen, 5,07 persen, 4,71 persen, 4,55 persen, dan 4,81 persen.
Sayangnya, emiten yang stagnan diisi oleh dua emiten yang tengah terkena suspensi bursa, yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) dan PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP). Emiten ketiga yang stagnan yakni PT PP Properti Tbk. (PTPP).
Baca Juga
Di sisi lain, sebenarnya emiten afiliasi BUMN mendapatkan sentimen positif setelah Presiden Jokowi menandatangani aturan baru yang menyebutkan Komisaris dan Direksi BUMN harus bertanggung jawab penuh apabila BUMN merugi.
Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2022 pada 8 Juni 2022 dan telah diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
PP nomor 23 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.
Dalam beleid terbaru itu, komisaris dan dewan pengawas BUMN memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan harus bertanggung jawab apabila BUMN yang dikelolanya mengalami rugi (Pasal 59 ayat 1).
Tanggung jawab untuk komisaris dan dewan pengawas BUMN dijabarkan dalam Pasal 59 ayat 2. Disebutkan bahwa komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Tanggung jawab tersebut sejalan dengan tanggung jawab yang juga diembankan ke dewan direksi BUMN. Dalam pasal 27 ayat 2 disebutkan bahwa setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
Adapun dalam ayat 1 Pasal 59 PP No. 23/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini disebutkan bahwa Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan Tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
Selanjutnya, dalam ayat 3 disebutkan bahwa atas nama pemerintah, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada BUMN.