Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saham BUMN Menukik setelah Jokowi Teken PP soal BUMN yang Rugi

Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2022 yang salah satu isinya ialah komisaris dan dewan pengawas BUMN memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan harus bertanggung jawab apabila BUMN yang dikelolanya mengalami rugi.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan terima kasih atas dukungan panitia kerja (panja) penyelamatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Komisi VI DPR RI. Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2022 yang salah satu isinya ialah komisaris dan dewan pengawas BUMN memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan harus bertanggung jawab apabila BUMN yang dikelolanya mengalami rugi.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan terima kasih atas dukungan panitia kerja (panja) penyelamatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Komisi VI DPR RI. Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2022 yang salah satu isinya ialah komisaris dan dewan pengawas BUMN memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan harus bertanggung jawab apabila BUMN yang dikelolanya mengalami rugi.

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah emiten terafiliasi BUMN mengalami penurunan cukup dalam pada perdagangan awal pekan ini, Senin (13/6/2022). Sentimen positif dari aturan tata kelola BUMN yang baru tak mampu mengangkat dari tekanan pasar.

Berdasarkan data RTI, dari 31 emiten afiliasi BUMN, hanya 3 di antaranya yang stagnan, sisanya 28 emiten lainnya mengalami pelemahan jelang penutupan perdagangan sesi I, Senin (13/6/2022).

Pelemahan paling dalam terjadi pada emiten BUMN karya, PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) yang melemah 6,62 persen atau 50 poin ke level 705.

Selanjutnya, emiten BUMN karya lainnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) juga anjlok 6,36 persen ke level 515 dan PT Timah Tbk. (TINS) yang turun 5,96 persen ke 1.815.

Adapun, emiten afiliasi BUMN lain yang turut melemah di antaranya BBTN, INCO, SMGR, IPCM, dan PTPP yang turun masing-masing 5,77 persen, 5,07 persen, 4,71 persen, 4,55 persen, dan 4,81 persen.

Sayangnya, emiten yang stagnan diisi oleh dua emiten yang tengah terkena suspensi bursa, yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) dan PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP). Emiten ketiga yang stagnan yakni PT PP Properti Tbk. (PTPP).

Di sisi lain, sebenarnya emiten afiliasi BUMN mendapatkan sentimen positif setelah Presiden Jokowi menandatangani aturan baru yang menyebutkan Komisaris dan Direksi BUMN harus bertanggung jawab penuh apabila BUMN merugi.

Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2022 pada 8 Juni 2022 dan telah diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

PP nomor 23 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. 

Dalam beleid terbaru itu, komisaris dan dewan pengawas BUMN memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan harus bertanggung jawab apabila BUMN yang dikelolanya mengalami rugi (Pasal 59 ayat 1).

Tanggung jawab untuk komisaris dan dewan pengawas BUMN dijabarkan dalam Pasal 59 ayat 2. Disebutkan bahwa komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Tanggung jawab tersebut sejalan dengan tanggung jawab yang juga diembankan ke dewan direksi BUMN. Dalam pasal 27 ayat 2 disebutkan bahwa setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

Adapun dalam ayat 1 Pasal 59 PP No. 23/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini disebutkan bahwa Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan Tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

Selanjutnya, dalam ayat 3 disebutkan bahwa atas nama pemerintah, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada BUMN.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper