Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Direksi Bisa Bebas Tanggung Jawab Jika BUMN Rugi, Ini Syarat dari Jokowi

Direksi BUMN dapat bebas tanggung jawab ketika BUMN yang dikelolanya rugi apabila memenuhi sejumlah syarat dari Jokowi berikut.
Direksi BUMN tidak perlu bertanggung jawab atas kerugian perusahaan pelat merah apabila memenuhi sejumlah persyaratan yang tertuang dalam PP baru yang sudah diteken Presiden Joko Widodo.
Direksi BUMN tidak perlu bertanggung jawab atas kerugian perusahaan pelat merah apabila memenuhi sejumlah persyaratan yang tertuang dalam PP baru yang sudah diteken Presiden Joko Widodo.

Bisnis.com, JAKARTA — Direksi BUMN tidak perlu bertanggung jawab atas kerugian perusahaan pelat merah apabila memenuhi sejumlah persyaratan yang tertuang dalam PP baru yang sudah diteken Presiden Joko Widodo.

Presiden Joko Wiodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2022. Spesifik pada Pasal 27 ayat 2 disebutkan bahwa setiap anggota direksi BUMN bertanggung jawab penuh atas kerugian perusahaan.

Namun, anggota direksi BUMN dapat bebas dari tanggung jawab tersebut apabila memenuhi sejumlah syarat yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 2 dalam beleid terbaru itu.

Pertama, direksi BUMN dapat bebas dari tanggung jawab apabila kerugian di BUMN tersebut bukan karena kelalaiannya.

Kedua, direksi BUMN telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud serta tujuan perusahaan BUMN.

Ketiga, direksi BUMN tidak memiliki benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan yang mengakibatkan kerugian.

Keempat, direksi BUMN telah mengambil tindakan untuk mencegah kerugian.

Pemerintah menegaskan dalam Pasal 27 ayat 3, bahwasanya atas nama pemerintah, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota direksi BUMN yang bersalah atas kerugian perusahaan.

Nantinya, aturan tersebut akan lebih spesifik dijelaskan dalam aturan turunan yang diatuur dalam peraturan menteri.

Lebih lanjut, dalam PP baru tersebut ditambahkan 1 ayat dalam Pasal 23 terkait dengan pemberhentian direksi yakni terkait dengan tindakan yang melanggaran etika dan kepatutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Dwi Nicken Tari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper