Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serap Harta Peserta Tax Amnesty Jilid II Lewat SBSN, Pemerintah Tampung Rp109 Miliar

Sukuk alias surat berharga syariah negara (SBSN) yang baru saja diterbitkan Kementerian Keuangan untuk peserta tax amensty jilid II mencapai Rp109 miliar.
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menerbitkan surat berharga syariah negara atau SBSN dengan cara private placement senilai Rp109,68 miliar dalam rangka penempatan investasi program pengungkapan sukarela atau PPS atau sering disebut tax amnesty jilid II. Pelaksanaan itu merupakan penempatan investasi syariah kedua dalam rangka PPS.

Transaksi penerbitan SBSN atau sukuk PBS-035 dengan private placement itu berlangsung pada Selasa (31/5/2022). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menempatkan dana investasi dari komitmen para peserta PPS.

"Kementerian Keuangan telah melakukan transaksi penerbitan SBSN dengan cara private placement dalam rangka PPS dengan jumlah sebesar Rp109,68 miliar," tertulis dalam keterangan resmi DJPPR Kemenkeu, dikutip pada Rabu (1/6/2022).

SBSN PBS-035 memiliki kupon 6,75 persen p.a fixed rate dan imbal hasil (yield) 7,18 persen. Sukuk dengan nominal per unit Rp1 juta itu dapat dipergagangkan (tradable).

Pemerintah menetapkan bahwa tenor SBSN PBS-035 adalah 20 tahun, sehingga tanggal jatuh temponya adalah15 Maret 2042. Dengan penawaran itu, terbit 109.681 unit yang diminati para peserta PPS.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Rabu (1/6/2022), terdapat 56.721 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Dari mereka, terbit 66.344 surat keterangan sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022.

Total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta PPS sejauh ini mencapai Rp114,8 triliun. Berdasarkan nilai harta bersih itu, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp2 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

Total aset peserta PPS—yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'—terdiri dari Rp99,5 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp8,4 triliun deklarasi luar negeri. Selain itu, terdapat harta yang diinvestasikan peserta senilai Rp6,8 triliun atau 5,9 persen dari total harta yang dideklarasikan.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat utang negara (SUN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Pada 4 Maret 2022 telah berlangsung setelmen atas investasi tahap pertama dana PPS di dua instrumen. Pertama yakni SUN FR0094 senilai Rp46,35 miliar dan SUN USDFR0003 senilai US$650.000.

Pada 25 Maret 2022 pemerintah melakukan private placement dana investasi PPS ke instrumen SBSN atau sukuk PBS-035. Lalu, pada 21 April 2022 pemerintah menerbitkan SUN FR0094 dan SUN USDFR0003, dengan perolehan masing-masing Rp351,16 miliar dan US$5,33 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper