Bisnis.com, JAKARTA — PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di Jakarta, pada Selasa (24/5/2022). Salah satu agenda menyepakati pembagian dividen sebesar 50 persen.
Pada Mata Acara RUPST Kedua, pemegang saham ANTM menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Tahun Buku 2021 yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk Perseroan, yaitu dividen sebesar 50 persen atau Rp930.871.496.771 dan sisanya sebesar 50 persen atau Rp930.871.496.771 dicatat sebagai saldo laba.
Jumlah tersebut lebih tinggi dari dividen tahun lalu yang dibagikan sebanyak Rp402,27 miliar atau 35 persen dari laba bersih tahun buku 2020.
Selain itu para pemegang saham Antam juga menerima Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Pemegang Saham sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Selanjutnya, pemegang saham Antam setuju untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) selaku kuasanya guna menetapkan besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2021 serta menetapkan honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2022.
Baca Juga
Dalam Mata Acara yang sama, pemegang saham ANTAM juga menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), selaku Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, untuk menetapkan besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2021 serta menetapkan gaji, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi Direksi untuk tahun 2022.
Pemegang saham juga menyetujui untuk menerima Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Penyertaan Modal Negara yang merupakan bagian dari Hasil Penawaran Umum Terbatas I, serta Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.