Bisnis.com, JAKARTA — PT Unilever Indonesia Tbk. (UNVR) kembali diterpa kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya. Dalam video yang viral di Tik-Tok, perwakilan manajemen Unilever Indonesia tampak menghadapi keluhan dari pekerja yang diduga terimbas PHK.
“Ini menyangkut hak istri anak kami yang 65. PHK santai bagaimana, ini menyangkut perut, Bu!” kata salah satu perwakilan karyawan dalam video dengan keterangan tanggal 14 Mei 2022 tersebut.
Ini bukan kali pertama UNVR diterpa isu hubungan industrial. Pada April 2022, UNVR dikabarkan memberhentikan 161 karyawan yang bekerja di pabrik Rungkut, Surabaya yang berujung pada aksi protes.
Melalui penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia, Unilever Indonesia saat itu membantah telah melakukan PHK pada karyawannya di sejumlah pabrik. Unilever Indonesia menjelaskan berakhirnya hubungan kerja 161 karyawan di Rungkut merupakan aksi penyesuaian terhadap operasional bisnis perusahaan.
UNVR menyebutkan bahwa penyesuaian terus dilakukan sebagai upaya perusahaan untuk terus bisa bertahan di tengah situasi yang terus berubah dan penuh tantangan. Penyesuaian aspek sumber daya manusia pada unit-unit tertentu dilakukan seiring dengan transformasi pada end-to-end operasi bisnis agar tetap relevan pada masa mendatang.
Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Unilever Indonesia Reski Damayanti mengemukakan bahwa perusahaan tidak melakukan penyesuaian jumlah karyawan selama kurang lebih 2 tahun pademi Covid-19. Adapun terkait pemberitaan PHK yang berkembang belakangan, dia membantah bahwa langkah yang dilakukan perusahaan merupakan pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga
“Perlu kami tegaskan bahwa Perusahaan dalam hal ini tidak melakukan PHK massal, akan tetapi Perusahaan melakukan penyesuaian pada unit-unit tertentu di perusahaan yang berdampak kepada 161 karyawan di Rungkut yang saat ini masih dalam proses,” katanya, Selasa (5/4/2022).
Adapun, persentase jumlah karyawan yang terdampak penyesuaian tersebut terhadap keseluruhan karyawan yang bekerja di pabrik Perusahaan adalah sebesar 4,9 persen.
Terkait dengan tuntutan pekerja yang terimbas aksi ini, Reski mengatakan Unilever telah melakukan serangkaian komunikasi terbuka. Di antaranya dengan rapat bipartit dengan serikat pekerja yang berlangsung sebanyak dua kali. Unilever juga melakukan komunikasi personal dengan seluruh karyawan terimbas,
Dia juga memastikan bahwa karyawan yang terimbas akan menerima kompensasi pesangon yang melebihi standar kewajiban yang ditetapkan undang-undang.
“Perusahaan juga berkomitmen memberikan berbagai dukungan lain di antaranya insentif, pelatihan, dan serangkaian paket manfaat yang akan mendukung kesiapan karyawan terdampak agar dapat tetap produktif setelah menyelesaikan masa kerja di Perusahaan,” kata dia.
Unilever memastikan penyesuaian pekerja yang dilakukan tidak berdampak signifikan terhadap aspek operasional, keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Kabar PHK karyawan ini berkembang menjelang pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang rencananya digelar pada 15 Juni 2022 di ICE BSD, Tangerang, Banten. Emiten FMCG ini diperkirakan akan kembali membagikan dividen besar, seiring dengan laba bersih sebesar Rp5,7 triliun yang diperoleh sepanjang 2021.
Unilever memang terkenal royal membagikan dividen kepada pemegang sahamnya. Berdasarkan data historis, emiten yang termasuk dalam indeks IDX High Dividen 20 selalu memberikan rasio pembayaran dividen hampir atau bahkan 100 persen dari laba bersih setiap tahunnya.
Sebelumnya pada November 2021, UNVR membagikan dividen interim senilai total Rp2,51 triliun. Keputusan pembagian dividen ini diambil dalam Rapat Direksi Unilever Indonesia pada 19 November 2021. Dividen interim itu akan diambil dari laba bersih perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2021.
Sementara itu, Unilever membagikan dividen sebesar Rp7,13 triliun atau setara Rp187 per saham untuk tahun buku 2021. Hal tersebut diputuskan dalam rapat umum pemegang saham tahunan perseroan yang diselenggarakan pada 27 Mei 2021.