Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan PT Len Industri (Persero) Ditunjuk Jadi Induk Defend ID

PT Len Industri (Persero) ditunjuk sebagai induk Defend ID, holding industri pertahanan yang diluncurkan Jokowi karena mampu integrasikan teknologi antarsektor
Radar Len S-200 inovasi PT Len Industri yang ditujukan untuk melakukan pengawasan wilayah udara./PT Len Industri
Radar Len S-200 inovasi PT Len Industri yang ditujukan untuk melakukan pengawasan wilayah udara./PT Len Industri

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Holding BUMN Industri Pertahanan (Indhan) dengan nama Defend ID (Defence Industry Indonesia).

Defend ID terdiri dari PT Len Industri (Persero) sebagai induk holding, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, serta PT Dahana sebagai anggota holding.

Direktur Utama Len, Bobby Rasyidin menjelaskan bahwa penunjukan Len sebagai induk holding dilakukan sejak 2020 dengan pertimbangan jaringan bisnis Len yang mencakup seluruh bidang pertahanan.

"Len mampu mengintegrasikan teknologi antarsektor dan memiliki kapabilitas di bidang C5ISR (Command, Control, Communication, Computer, Cyber, Intelligence, Surveillance, and Reconnaissance) sebagai interoperability dan brain system untuk semua platform berbasis elektronika," katanya melalui keterangan resmi, dikutip dari laman Len Industri, Kamis (21/1/2022).

Alasan lainnya, sambung Bobby, adalah karena posisi Len yang strategis dan tidak condong pada satu matra, melainkan mampu mengakomodir dan mengintegrasikan ketiga matra, yaitu darat, laut, dan udara. Selain itu, Len juga dinilai telah berpengalaman sebagai induk dalam mengelola empat anak perusahaan yang ada sebelumnya.

“Pembentukan Holding BUMN Industri Pertahanan akan memberikan manfaat tidak hanya bagi anggota holding dan pemerintah, tapi juga para pemangku kepentingan lainnya serta ekosistem pertahanan secara keseluruhan,” ujar Bobby.

Saat ini, Len sebagai induk holding Defend ID memiliki seluruh saham Seri B dari keempat anggota holding Defend ID. Sementara itu, pemerintah memiliki 1 lembar saham Seri A Dwiwarna keempat perusahaan tersebut serta 100 persen saham Len.

“Proses holding BUMN Indhan tidak menyebabkan perubahan pengendalian negara terhadap anggota holding. Negara akan tetap memegang kontrol baik secara langsung melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna maupun secara tidak langsung melalui Len,” kata Bobby.

Adapun, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len lndustri pada 12 Januari 2022.

Berdasarkan beleid tersebut, pengalihan saham Seri B ini bertujuan sebagai penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk memperkuat struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha Len.

Bobby menjelaskan, adanya PP ini tidak mengubah kepemilikan saham empat anak perusahaan Len yaitu PT Eltran Indonesia, PT Surya Energi Indotama (SEI), PT Len Railway Systems (LRS), dan PT Len Telekomunikasi Indonesia (LTI), dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Len.

Setelah PP Pembentukan holding ditetapkan, maka tahapan selanjutnya adalah penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) penetapan nilai inbreng saham dari Menteri Keuangan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk membahas perubahan anggaran dasar perusahaan anggota holding serta penandatanganan akta inbreng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper