Bisnis.com, JAKARTA — Mata uang rupiah dibuka menguat di hadapan dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan hari ini, Rabu (13/4/2022).
Pukul 09.02 WIB, rupiah naik 10,5 poin atau 0,07 persen menjadi Rp14.355 per dolar AS. Indeks dolar AS naik 0,03 persen ke level 100,325.
Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi memperkirakan hari ini mata uang rupiah kemungkinan dibuka berfluktuatif, tetapi, ditutup melemah di rentang Rp14.350-Rp14.380.
Ibrahim mengatakan, dolar menguat terhadap mata uang lainnya dengan naik kembali di atas level 100. Kenaikan dolar AS ini didukung oleh imbal hasil tinggi menjelang data inflasi yang akan dirilis hari ini, yang juga meningkatkan ekspektasi kebijakan moneter yang lebih ketat.
Charles Evans, presiden Fed Bank of Chicago yang telah lama menjadi salah satu pembuat kebijakan bank sentral AS yang lebih dovish, mengatakan percepatan kenaikan suku bunga untuk memerangi inflasi patut diperdebatkan.
Sementara itu, dari dalam negeri sentimen datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan ancaman kesehatan masyarakat dan juga berpengaruh signifikan terhadap perekonomian di semua negara.
Baca Juga
Oleh karena itu, menurutnya selain berfokus pada penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat, pemerintah juga harus melakukan upaya pemulihan ekonomi setelah mengalami guncangan akibat pandemi ini.
Respons pertama pada waktu pandemi ini dari sisi fiskal adalah menghapus batasan defisit maksimal tiga persen dari PDB, yang sudah diadopsi selama lebih dari 15 tahun. Namun, agar kita terus juga menjaga disiplin di sisi fiskal, penghapusan batasan ini hanya diperbolehkan selama tiga tahun yang diatur melalui Undang-Undang.
Untuk respons kedua, adalah melakukan refocusing anggaran. Sri Mulyani menekankan pentingnya fleksibilitas anggaran dalam mengakomodasi kebutuhan belanja negara terhadap penanganan Covid-19 karena situasi pandemi ini masih penuh dengan ketidakpastian.
Kemudian respons pemerintah yang ketiga adalah penerapan burden sharing. Hal ini dilakukan antar Kementerian/Lembaga yang harus melakukan pemotongan anggaran yang tidak prioritas dan terkait langsung dengan penanganan pandemi Covid-19.