Bisnis.com, JAKARTA – Emiten batu bara PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) memanggil pemegang saham untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 24 Mei 2022.
Dalam keterbukaan informasi Rabu (13/4/2022), tertera pemegang saham yang berhak hadir dan memberikan suara pada rapat tersebut harus sudah tercatat dan terdaftar dalam daftar pemegang saham perseroan pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia, Rabu 27 April 2022.
PTBA belum menentukan mata acara rapat. Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat sesuai Pasal 16 POJK No. 15/2020 dan Pasal 23 ayat (6) huruf b angka 1 Anggaran Dasar Perseroan.
Usulan mata acara rapat dari pemegang saham diterima direksi perseroan paling lambat tujuh hari sebelum pemanggilan rapat, yaitu pada 21 April 2022.
Seperti diketahui, PTBA merupakan salah satu BUMN yang loyal membagikan dividen ke pemegang sahamnya. Pada awal April 2021, PTBA menggelar RUPS dan memutuskan membagikan dividen sebesar Rp835 miliar atau 35 persen dari total laba bersih pada tahun buku 2020 sebesar Rp2,4 triliun.
Adapun pada 2021, PTBA mencatat kinerja yang cukup optimal dengan perolehan laba bersih Rp7,91 triliun. Jumlah tersebut naik hingga 231 persen dari capaian pada 2020.
Baca Juga
Adapun, pendapatan usaha pada 2021 mencapai Rp29,26 triliun atau naik sebesar 69 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp17,33 Triliun. Dengan pencapaian tersebut perseroan juga mencatat kenaikan total aset ini sebesar 50 persen dari sebelumnya Rp24,06 triliun per 31 Desember 2020 menjadi Rp36,12 triliun per 31 Desember 2021.
"Pencapaian gemilang yang kami raih didukung oleh kinerja operasional yang solid di sepanjang tahun 2021 ini seiring dengan pemulihan ekonomi global maupun nasional yang mendorong naiknya permintaan atas batu bara. Momentum kenaikan harga komoditas batu bara global yang cukup juga turut mendorong pencapaian ini," ungkap Direktur PTBA Arsal Ismail.