Bisnis.com, JAKARTA - Emiten BUMN Karya, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) bakal melaksanakan RUPST pada Selasa, 12 April 2022. Sejumlah mata acara disiapkan salah satunya pergantian direksi.
Berdasarkan keterbukaan informasi pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2021, Selasa (22/3/2022), WIKA berencana melaksanakan RUPST secara hybrid.
Secara fisik, pemegang saham dapat hadir di WIKA Tower 2, Ruang Serbaguna Lt.17, Jakarta Timur. Adapun, bagi pemegang saham yang ingin hadir virtual, dapat mengakses melalui eASY.KSEI. Waktu pelaksanaan pada 14.10 WIB hingga selesai.
Wijaya Karya bakal melaksanakan 8 Mata Acara Rapat RUPST. Adapun kedelapan mata acara tersebut yakni:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Untuk Tahun Buku 2021, dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Yang Didalamnya Mencakup Laporan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021.
Sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) Kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2021;
Baca Juga
2. Persetujuan Penetapan Pengunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2021;
3. Persetujuan Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2022;
4. Persetujuan Penetapan Tantiem Tahun 2021 serta Penetapan Gaji/Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas Lainnya Tahun 2022 untuk Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
5. Laporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara dan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum melalui Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan sampai dengan Tahun Buku 2021;
6. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan sebagai berikut :
a. Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021;
b. Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021;
c. Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022;
7. Persetujuan Perubahan Peraturan Dana Pensiun Pada Dana Pensiun Wijaya Karya Program Pensiun Manfaat Pasti;
8. Persetujuan Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-11/MBU/07/2021 Tanggal 30 Juli 2021 Tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.
"Mata acara rapat ke-8 yaitu persetujuan pengukuhan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-11/MBU/07/2021 Tanggal 30 Juli 2021 Tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara, Perseroan mengajukan pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia tersebut melalui pengukuhan dalam Rapat Umum Pemegang Saham," urainya.
Berikut susunan direksi Wijaya Karya terkini, hasil RUPSLB pada 4 Februari 2022.
Direktur Utama : Agung Budi Waskito
Direktur Human Capital dan Pengembangan : Mursyid
Direktur Operasi I : Hananto Aji
Direktur Operasi II : Harum Akhmad Zuhdi
Direktur Operasi III : Rudy Hartono
Direktur Quality, Health, Safety and Environtment : Ayu Widya Kiswari
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Adityo Kusumo