Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waskita Beton Precast (WSBP) Memohonkan PKPU Rp3,9 Miliar

Emiten BUMN PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) mengumumkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap perseroan terhadap Magdalena Yohan Heryadi dan Suwito.
Pekerja PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) menyelesaikan proses akhir pembuatan produk Spun Pile di Plant Karawang Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Pekerja PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) menyelesaikan proses akhir pembuatan produk Spun Pile di Plant Karawang Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten BUMN PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) mengumumkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap perseroan terhadap Magdalena Yohan Heryadi dan Suwito.

Mengutip keterbukaan informasi, Sekretaris Perusahaan Waskita Beton Precast Fandy Dewanto menuliskan permohonan tersebut setelah melalui musyawarah pada Kamis (10/3/2022) lalu.

Pada pengumuman tersebut dijelaskan bahwa gugatan PKPU 497 terkait dengan permintaan pelunasan utang sebesar Rp3,35 miliar oleh Magdalena Yohan Heryadi dan Rp648 juta oleh Suwito Muliadi. Dengan demikian total permohonan mencapai Rp3,99 miliar.

“Bahwa selanjutnya melalui Rapat Musyawarah Hakim Pengawas tanggal 10 Maret 2022, Hakim Pengawas mengabulkan Permohonan perpanjangan masa PKPU 497 selama 75 hari yang diajukan oleh Perseroan,” tulis Fandy dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu (12/3/2022).

Melalui rapat tersebut juga ditetapkan bahwa emiten konstruksi itu memasuki tahap PKPU tetap pada tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 24 Mei 2022. Seperti diketahui, PKPU 497 sendiri diajukan oleh Magdalena Yohan Heryadi dan Suwito.

Sementara hasil rapat tersebut merupakan bagian dari proses PKPU 497 yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta pada 25 Januari 2022.

“Permohonan PKPU 497 dimaksud timbul oleh sebab adanya keterbatasan likuiditas Perseroan dalam melakukan pelunasan pada Para Pemohon PKPU,” tulis Fandy.

Fandy pun menyampaikan bahwa perseroan berkomitmen dalam mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik serta akan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik.

Perseroan pun menyampaikan bahwa permohonan PKPU tetap ini tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan maupun terhadap keberlangsungan usaha.

Sebelumnya, pada 30 Desember 2021, perseroan mengumumkan persidangan perkara PKPU 497 dan bertepatan dengan sidang pertama dengan agenda penyerahan dan pemeriksaan dokumen legalitas dari para pihak.

WSBP merupakan salah satu perusahaan tercatat bidang konstruksi yang bisnisnya terdampak pandemi. Likuiditas yang ketat pun mendorong perseroan untuk melakukan restrukturisasi yang berimbas pada seluruh kewajiban kepada vendor, perbankan, maupun kreditur lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper