Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Amerika Serikat, United States Bankruptcy Court Southern District of New York menyetujui perintah Chapter 15 yang diajukan PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) pada 4 Februari 2022. Persetujuan ini diberikan pada 8 Maret waktu New York, atau hari ini, 9 Maret waktu Indonesia.
Menurut Investopedia, Chapter 15 memungkinkan perwakilan dalam kasus kebangkrutan perusahaan yang telah diajukan di luar Amerika Serikat atau yang juga dikenal sebagai "kepailitan lintas batas" untuk mendapatkan akses ke sistem pengadilan AS.
"Dengan persetujuan ini skema pengaturan di Pengadilan Tinggi Singapura juga berlaku di seluruh yurisdiksi Amerika Serikat," kata Manajemen Pan Brothers dalam keterangan resmi, Rabu (9/3/2022).
Manajemen PBRX melanjutkan, sesuai klausul 2.7 Skema Dokumen Perjanjian menyatakan, disetujuinya pengajuan Chapter 15 di Pengadilan AS merupakan syarat terjadinya tanggal efektif restrukturisasi PBRX.
Menurut manajemen, hal ini memastikan kepada seluruh stakeholders, restrukturisasi PBRX pasti berjalan sesuai skema yang telah disetujui di Pengadilan Tinggi Singapura.
Manajemen optimistis penyelesaian proses restrukturisasi ini akan membuat PBRX dapat bergerak lebih leluasa untuk menjalankan operasional perusahaan tanpa hambatan.
Baca Juga
"Prospek industri TPT yang secara geopolitik sangat menguntungkan Indonesia tentunya juga bermanfaat bagi PBRX, terutama setelah penyelesaian restrukturisasi PBRX," tutur manajemen.
Adapun pada 2021 saat restrukturisasi berjalan, manajemen menyatakan penjualan PBRX tetap bisa dipertahankan dan tumbuh. Perseroan yakin tahun 2022 ke depan akan menjadi tahun yang lebih baik seiring dengan naiknya permintaan TPT ke Indonesia.