Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tax Amnesty Bisa Jadi Katalis Positif Reksa Dana Pendapatan Tetap, Ini Penjelasannya

Kebijakan tax amnesty jilid 2 akan memberikan tarif lebih rendah pada investasi dengan aset dasar surat utang.
Tips investasi/istimewa
Tips investasi/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang memberikan tarif lebih rendah untuk aset surat berharga negara (SBN) akan menjadi katalis positif untuk reksa dana pendapatan tetap.

Laporan dari Invofesta Utama pada Senin (7/3/2022) menyebutkan, kebijakan tax amnesty Jilid-II dapat berdampak positif terhadap kinerja reksa dana pendapatan tetap. Pasalnya, kebijakan ini akan memberikan tarif lebih rendah pada investasi dengan aset dasar surat utang.

“Hal ini akan menjadi katalis positif terhadap kinerja reksa dana pendapatan tetap ke depannya di tengah meningkatnya kebijakan pengetatan likuiditas global dan potensi kenaikan suku bunga menyusul lonjakan inflasi yang semakin menjadi seiring dengan kenaikan harga komoditas global akibat konflik Rusia dan Ukraina,” demikian kutipan laporan tersebut.

Memasuki periode Tax Amnesty Jilid-II, penerimaan pajak sebesar Rp2,47 triliun dengan deklarasi harta bersih mencapai Rp23,79 triliun dari total wajib pajak (WP) sebesar 19,423 per 5 Maret 2022 di mana deklarasi dana dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp20,84 triliun, deklarasi dana luar negeri sebesar 1,46 triliun dan yang diinvestasikan sebesar Rp1,5 triliun.

Nilai tersebut diprediksi akan terus tumbuh cukup signifikan seiring dengan aturan penghapusan sanksi pajak. Apalagi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menegaskan bahwa dalam pertukaran informasi data perpajakan internasional, negara-negara lain telah berkomitmen untuk ikut serta dalam perjanjian internasional di bidang perpajakan melalui pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) serta adanya payung hukum bagi akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017.

Hal tersebut berpotensi menyerap lebih banyak nilai harta yang dideklarasikan dan meningkatkan kepatuhan pajak WP. Penghapusan sanksi dan pengenaan 200% apabila ditemukan terdapat harta yang belum dideklarasikan, cukup memberikan peluang dan mendorong pengungkapan harta meskipun tarifnya lebih tinggi dari Tax Amnesty Jilid-I (tarif bertahap 2% – 5%).

Lebih lanjut, opsi tarif pajak lebih rendah diberlakukan untuk pengungkapan harta yang diinvestasikan pada SBN yakni sebesar 6%, dibanding harta yang direpatriasi (8%) dan harta yang tidak direpatriasi (11%) sesuai kebijakan-I PPS pada Tax Amnesty Jilid-II yang diperuntukkan bagi WP yang tidak ikut Tax Amnesty Jilid-I.

Sementara, pada kebijakan-II PPS yang diinvestasikan pada SBN juga lebih rendah yaitu sebesar 12%, dibanding harta yang direpatriasi (14%) dan harta yang tidak direpatriasi (18%) pada Tax Amnesty Jilid-II.

Opsi tarif pajak yang lebih rendah apabila harta yang dideklarasi diinvestasikan pada SBN, berpotensi menarik minat investasi WP serta menambah likuiditas pasar SBN. Pengenaan tarif pajak lebih rendah dan masih dapat menikmati imbal hasil atas investasi SBN tersebut akan jauh lebih dipertimbangkan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper