Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Lelang 6 Seri Sukuk Negara pada 8 Maret 2022

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, terdapat 6 seri sukuk negara yang bakal dilelang pada 8 Maret 2022.
 Ilustrasi Sukuk Negara Ritel./JIBI-Nurul Hidayat
Ilustrasi Sukuk Negara Ritel./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (8/3/2022) guna memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2022.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, terdapat enam seri sukuk negara yang bakal dilelang. Adapun, seri SBSN yang akan dilelang adalah seri Surat Perbendaharaan Negara - Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS).

Lelang akan dibuka pada Selasa (8/3/2022) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Sementara itu, setelmen akan dilaksanakan pada Kamis (10/3/2022) atau dua hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan sebagai Dealer Utama SBSN dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

"Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan," mengutip keterangan resmi Kementerian Keuangan, Sabtu (5/3/2022).



Berikut rincian lengkap 6 SBSN yang akan dilelang pada Selasa (8/3/2022)

Sumber: Kementerian Keuangan
Sumber: Kementerian Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper