Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sinarmas (SMAR) Bantah Isu Penyalahgunaan Alokasi Minyak Goreng

Perusahaan membantah tudingan yang menyebutkan bahwa terjadi penyalahgunaan alokasi minyak goreng yang sejatinya ditujukan untuk konsumsi masyarakat.
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — PT Sinar Mas Agro Resources & Technology Tbk. (SMAR) menyampaikan klarifikasi mengenai laporan penjualan 61 ton minyak goreng ke sejumlah pelaku industri di Makassar, Sulawesi Selatan.

Perusahaan membantah tudingan yang menyebutkan bahwa terjadi penyalahgunaan alokasi minyak goreng yang sejatinya ditujukan untuk konsumsi masyarakat.

“Pengiriman olein atau minyak goreng curah ke bulking perusahaan di Makassar pada Februari, sejak awal ditujukan untuk industri dan domestic market obligation [DMO]. Tidak ada penyalahgunaan alokasi seperti yang dituliskan media massa,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, Rabu (23/2/2022).

Perusahaan menjelaskan bahwa bulking perusahaan menerima pengiriman olein setiap bulannya. Pengiriman ditujukan untuk berbagai penggunaan, termasuk untuk kebutuhan industri maupun rumah tangga di Makassar.

SMAR juga menegaskan bahwa pemenuhan minyak goreng untuk DMO yang diarahkan bagi konsumsi rumah tangga menjadi prioritas saat ini. Perusahaan menyebutkan hanya akan mengklaim penyaluran DMO setelah minyak goreng terjual dan tersalurkan sebagai DMO.

“Tidak ada klaim palsu dari Perusahaan. Selain itu, kami juga telah meminta komitmen dari para pembeli atau distributor untuk memastikan harga minyak goreng yang sampai di konsumen akhir sesuai dengan HET sebagaimana ditetapkan Kementerian Perdagangan,” lanjut manajemen.

Perusahaan menegaskan pasokan minyak goreng untuk industri maupun rumah tangga sama-sama penting, mengingat bisa menjadi jaminan pasokan bahan pangan dan keberlanjutan bisnis pemakai.

“Sebagai perusahaan produsen minyak kelapa sawit Indonesia, kami akan terus mendukung kebijakan DMO pemerintah.”

Sebagaimana diketahui, harga bahan baku untuk minyak goreng yang dipakai dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga berbeda dengan minyak goreng untuk industri skala besar. Kementerian Perdagangan menetapkan domestic price obligation (DPO) untuk pasokan bahan baku minyak goreng konsumsi domestik, yakni Rp9.300 per kilogram (kg) untuk minyak sawit mentah dan Rp10.300 per kg untuk minyak olein.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper