Bisnis.com, JAKARTA - Emiten BUMN kontraktor, PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung (Jamdatun) Kejaksaan Agung untuk melakukan pendampingan berbagai urusan hukum.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Entus Asnawi Mukhson selaku Direktur Utama Adhi Karya dan Feri Wibisono selaku Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Direktur Utama Adhi Karya Entus Asnawi Mukhson menjelaskan dengan adanya kerja sama pendampingan hukum yang diberikan oleh Jamdatun, maka segala kebijakan yang diambil ADHI dalam menjalankan bisnisnya dapat sejalan peraturan hukum yang ada.
"Hal ini tentunya menjadi bagian dari strategi bisnis ADHI yang unggul, dan tetap menjunjung perilaku tata kelola perusahaan yang baik," katanya, Kamis (17/2/2022).
Kesepakatan ini dilakukan dalam rangka peningkatan kerja sama dalam bidang penanganan masalah hukum, serta pendampingan hukum baik dalam bidang hukum dan tata usaha negara.
Hal ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara – JPN dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum, hingga mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi dan pemenuhan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Baca Juga
"Kesepakatan ini menegaskan ADHI sebagai korporasi yang amanah kepada negeri dan menjalin hubungan yang harmonis dengan kolaborasi bersama instansi kenegaraan, dalam hal ini Jamdatun," tuturnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran direksi ADHI, Komisaris Utama ADHI Dody Usodo Hargo, Komisaris Independen ADHI Abdul Muni, dan Raja Nafrizal selaku Plt. Sekretaris Jamdatun beserta jajaran.