Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia mensuspensi saham PT Intan Baruprana Finance Tbk. (IBFN) karena izin usaha yang dicabut.
Suspensi tersebut diambil berdasarkan keterbukaan informasi yang diumumkan oleh IBFN pada 9 Februari 2022 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material atas Surat Pencabutan Ijin Usaha dari OJK.
Sebagai infromasi OJK telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan perseroan. Pencabutan izin usaha itu, menurut BEI, berpotensi menimbulkan keraguan atas kelangsungan usaha Perseroan.
“Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek Perseroan di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 10 Februari 2022, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis BEI pada Kamis (10/2/2022).
Sebelumnya, emiten distributor alat berat PT Intraco Penta Tbk. (INTA) tengah mencari investor baru untuk membantu mengembalikan kinerja anak usahanya di bidang pembiayaan yakni PT Intan Baruprana Finance Tbk. (IBFN).
Emiten bersandi INTA ini tengah berkutat dengan masalah utang yang melilit perseroan maupun anak usahanya.
Baca Juga
Pada laporan keuangan 2020 INTA, total aset perseroan senilai Rp2,88 triliun turun dibandingkan dengan 2019 yang sebesar Rp4,05 triliun. Sementara, total liabilitas senilai Rp4,13 triliun turun tipis dari 2019 sebesar Rp4,29 triliun. Direktur Keuangan Intan Baruprana Finance A. Reyza menuturkan saat ini total nilai utang perseroan mendekati Rp1 triliun. "Utang IBFN secara total nilainya mendekati Rp1 triliun komposisi kreditur beberapa bank BUMN baik konvensional dan syariah, dan 1 lembaga keuangan di luar negeri," jelasnya dalam paparan publik, Rabu (30/6/2021). Direktur Utama Intraco Penta Petrus Halim menuturkan perseroan fokus menyelesaikan perkara ini dengan restrukturisasi utang dan memperbaiki kondisi keuangan. "INTA membantu mengupayakan agar IBFN mendapatkan investor baru dan memonitor pemenuhan kesepakatan homologasi IBFN," jelasnya. Selain itu, perseroan juga melakukan diskusi intensif dengan kreditur untuk pengajuan restrukturisasi, mengajukan relaksasi rasio permodalan dan MSMD kepada OJK, serta berupaya mencari investor baru bagi anak usahanya tersebut. "Tentunya kami dalam diskusi dengan calon investor ada persetujuan kerahasiaan tidak bisa membuka nama-namanya, tetapi bisa disampaikan kami selalu menyambut investor berminat di sektor alat berat," katanya.