Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisaris Bursa Crypto DFX Masuk Daftar Calon DK OJK

Hendrikus Passagi menjabat sebagai Komisaris PT Digital Futures Exchange (DFX) masuk daftar calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan Hendrikus Passagi memberikan penjelasan pada talkshow dengan tema Fintech Untuk Pengembangan Bisnis UMKM, di Jakarta, Jumat (15/9)./JIBI-Dedi Gunawan
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan Hendrikus Passagi memberikan penjelasan pada talkshow dengan tema Fintech Untuk Pengembangan Bisnis UMKM, di Jakarta, Jumat (15/9)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisaris PT Digital Futures Exchange (DFX), yang akan menjadi penyelenggara Bursa Crypto di Indonesia, Hendrikus Passagi, masuk dalam daftar calon Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada Senin (31/1/2022), Ketua Panitia Seleksi DK OJK Sri Mulyani Indrawati mengumumkan 155 nama yang lolos tahap I seleksi DK OJK. Salah satu nama yang tercantum adalah Hendrikus Passagi.

Hendrikus Passagi menjabat sebagai Komisaris DFX sejak November 2021 hingga sekarang. DFX didirikan oleh sejumlah pedagang aset kripto yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

DFX berkomitmen untuk fokus pada penyelengaraan transaksi dan memfasilitasi perdagangan Aset Kripto dan produk derivatif Aset Kripto serta transaksi berbasis Blockchain lainnya.

Hendrikus memperoleh gelar Doktor bidang Keuangan dari Universitas Indonesia (2011); Master of Science bidang Keuangan dari University Of Illinois Amerika Serikat (1999); Sarjana Administrasi Publik dari STIA LAN (1990); Sarjana Hukum dari Universitas Kristen Indonesia (2019).

Dia tergabung sebagai anggota PERADI-Perhimpunan Advokat Indonesia (2019); dan melanjutkan pendidikan Pasca Sarjana Hukum di Universitas Pelita Harapan (2020); memperoleh Sertifikat Non Degree bidang Ekonomi dari Economics Institute at Boulder-Colorado Amerika Serikat, dan Certified Finance and Treasury Professional (CFTP) dari FTA-Australia.

Dalam peridode 2017-2020, Hendrikus menjabat sebagai Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech (Financial Technology) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selama bekerja di lembaga ini, Hendrikus telah melakukan sejumlah kajian akademik dan memberi rekomendasi penyusunan regulasi terkait: pengembangan pasar Government Bond Futures dan pasar EBA (Efek Berangun Asset); pengembangan ekosistem ekonomi digital dan industri fintech (financial technology) sebagai alternatif sumber pendanaan; aktif memprakarsai kelahiran Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper