Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mumpung Turun! Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini, Senin 24 Januari 2022

Hari ini harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp846.000 per gram, turun Rp1.000 dari harga hari sebelumnya.
Karyawan menunjukan logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan menunjukan logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam pada Senin (24/1/2022) terpantau turun dibandingkan dengan harga kemarin.

Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp944.000, turun Rp1.000 dari hari sebelumnya, Minggu (23/1/2022).

Sementara emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual di Rp522.000, turun Rp500 dari harga sebelumnya.

Selanjutnya untuk harga emas 24 karat ukuran 5 gram hari ini dibanderol di harga Rp4.495.000 atau turun Rp5.000 dan emas batangan dengan satuan 10 gram dijual dengan harga Rp8.935.000 atau turun Rp10.000.

Kemudian, harga emas untuk satuan 50 gram dibanderol Rp44.345.000, atau turun Rp50.000, sedangkan untuk cetakan berukuran 100 gram dapat ditebus dengan harga Rp88.612.000 atau turun Rp100.000.

Harga emas 500 gram dibanderol sebesar Rp442.320.000. Sementara itu, ukuran 1.000 gram dipatok dengan harga Rp884.600.000.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp846.000 per gram, turun Rp1.000 dari harga hari sebelumnya.

Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta. Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP).

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Sementara untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper