Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dilema Sugih Energy (SUGI) yang ‘Sakaratul Maut’ Tapi Harus Buyback Saham

Direksi SUGI mengungkapkan bahwa untuk mengadakan RUPS Tahunan perseroan tidak memiliki dana atau kas yang diperlukan.
Sugih Energy/sugihenergy.com
Sugih Energy/sugihenergy.com

Bisnis.com, JAKARTA – PT Sugih Energy Tbk (SUGI) telah tercatat sejak 2002, namun setelah 20 tahun perjalanan kini mereka sedang 'sakaratul maut'.

Sakaratul maut adalah kondisi di antara hidup dan mati seseorang. Begitu juga dengan SUGI yang –jangankan membayar gaji karyawan—untuk mengadakan RUPS saja butuh suntikan modal pemegang saham.

Direksi SUGI mengungkapkan bahwa untuk mengadakan RUPS Tahunan perseroan tidak memiliki dana atau kas yang diperlukan. “Direksi telah menghubungi para pemegang saham akan tetapi dari pihak para pemegang saham tidak ada yang mau menaruh uang di perusahaan guna dapat menyelenggarakan RUPS Tahunan,” tulis manajemen dikutip Senin (17/1/2022).

Selain itu, Direksi dan Komisaris tidak bisa bekerja karena tidak ada kantor perseroan. Sebab kantor sebelumnya telah disegel karena belum membayar sewa.

SUGI juga tidak memiliki karyawan sejak awal 2019 karena tidak memiliki gaji untuk membayar gaji. Segala honor dan gaji direksi juga tidak pernah dibayarkan per Oktober 2019. Dengan begitu segala program kerja tidak bisa dilaksanakan.

Direksi mengungkapkan kebobrokan saat ini terjadi karena pejabat sebelumnya tidak pernah membuat dan melaporkan masalah keuangan perusahaan sejak 2018.

Manajemen menegaskan telah melepaskan hak untuk meminta ganti rugi, mengajukan klaim, gugatan dan tuntupan apapun.

Selain itu, jajaran direksi dan komisaris juga sudah mengundurkan diri dari jabatan per 12 Januari 2022. Mereka yang mengundurkan diri adalah  Komisaris Utama Fadel Muhammad, Komisaris Independen Sany Kharisman Wisekay, Direktur Utama Walter Rudolf Kaminski, Direktur David Kurniawan Wiranata, dan Direktur Lawrence T.P. Siburian.

Di sisi lain, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan perseroan tetap harus melakukan pembelian saham buyback.

Hal itu merujuk pada POJK No. 3 /POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Perusahaan Tercatat yang didelisting oleh Bursa diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali atas seluruh saham  yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50  (lima puluh) Pihak dan menjadi Perusahaan Tertutup.

Adapun saat ini kepemilikan saham publik pada SUGI sebanyak 16,43 miliar atau 66,23 persen. Dengan nilai saham saat ini Rp50, maka modal yang diperlukan untuk membeli saham publik maksimal mencapai Rp821,71 miliar.

Selanjutnya manajemen SUGI sebelumnya menyerahkan keputusan kepada pemegang saham pengendali yaitu Goldenhill Energy Fund. Berdasarkan data RTI mereka menggenggam 11,52 persen kepemilikan SUGI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper