Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian BUMN menegaskan pelaporan bukti-bukti audit pembelian ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. pada 2013 silam tak bakal pengaruhi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan.
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan sudah memetakan lessor atau pemberi sewa pesawat yang terindikasi korupsi dan yang tidak, sehingga aktivitas bersih-bersihnya tak bakal berpengaruh terhadap PKPU yang tengah dihadapi emiten berkode GIAA ini.
"Kami sudah petakan lessor indikasi korupsi, sewa kemahalan yang karena bodohnya kita sendiri tanda tangan kemahalan. Hal-hal ini kami petakan, tidak mau sapu bersih yang akhirnya tak menyelesaikan [permasalahan] Garuda secara menyeluruh," katanya, Selasa (11/1/2022).
Lebih lanjut, Erick menegaskan penyampaian bukti-bukti potensi korupsi pembelian ATR 72-600 oleh GIAA tersebut tak sekedar harapan menghukum oknum yang melakukannya.
Lebih dari itu, hal tersebut bagian dari upaya memperbaiki administrasi secara menyeluruh Kementerian BUMN, sesuai program transformasi yang dicanangkannya.
"Dari laporan sudah menjadi penyelidikan kami melengkapi, data dari BPKP. Apakah ada pengembangan ke pengadaan pesawat lain? dimungkinkan, karena ini yang mau diselesaikan, hal ini harus transparansi," paparnya.
Baca Juga
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menerangkan kasus pembelian pesawat ATR 72-600 tersebut terjadi pada periode pimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia oleh ES.
"ATR72-600 ini zaman ES dan sekarang ES sudah ada di dalam tahanan," imbuhnya.
Dia melanjutkan laporan soal pembelian ATR 72-600 ini utamanya dalam rangka mendukung Kementerian BUMN melakukan 'bersih-bersih' di lingkungannya.