Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) menawarkan perpanjangan masa jatuh tempo serta sejumlah opsi lainnya kepada para pemegang sukuk global senilai US$500 juta atau sekitar Rp7 triliun (estimasi kurs Rp14.000 per dolar AS).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan penawaran yang disampaikan kepada para pemegang sukuk tersebut masih dalam tahapan diskusi. Irfan menyebutkan opsi mengenai restrukturisasi pembayaran sukuk akan diselaraskan dengan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Sama halnya dengan penawaran terhadap lessor, terhadap hutang sukuk kami juga turut menyampaikan opsi 19 persen recovery rate yang disertai dengan penawaran perpanjangan waktu pembayaran tenor jatuh tempo," ujarnya, Minggu (9/1/2022).
Maskapai pelat merah tersebut menegaskan untuk membuka ruang diskusi bersama pemegang sukuk guna memperoleh kesepakatan terbaik antar kedua belah pihak yang lebih lanjut akan menjadi kesepatan perdamaian dalam proses PKPU.
"Tentunya hal ini dapat bergerak dinamis seiring dengan diskusi dan komunikasi yang masih terus berlangsung dengan para pemegang sukuk," imbuhnya.
Adapun dalam proses PKPU yang kini tengah dijalani Garuda telah dalam proses pendaftaran administratif berupa penagihan kewajiban usaha tercatat dan penyertaan dokumen penunjang pada tahapan PKPU. Sementara ini akan diikuti proses pra-verifikasi yang nantinya berlangsung dari 6-18 Januari 2022 mendatang.
Baca Juga
Irfan mengharapkan tahapan PKPU bagi kreditur ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para mitra usaha yang memiliki tagihan kewajiban usaha tercatat kepada Garuda Indonesia, untuk selanjutnya dapat berpartisipasi aktif dan menggunakan hak suaranya atas proposal perdamaian yang diajukan Garuda Indonesia.
Meski demikian, selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal.