Bisnis.com, JAKARTA — Emiten batu bara milik Grup Bakrie, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI), menilai larangan ekspor batu bara berpotensi membawa usaha emiten dan entitas anak ke kondisi force majeure dan demurrage sehingga meminta pemerintah mencabut aturan tersebut.
“Larangan ekspor batu bara yang ditetapkan pemerintah memiliki potensi terjadinya kondisi keadaan kahar atau force majeure. Namun, di setiap kontrak penjualan batu bara entitas anak sudah memuat pengaturan mengenai kondisi keadaan kahar ini,” jelas Dileep Srivastava, Corporate Secretary BUMI, dikutip Minggu (9/1/2022).
Larangan ekspor ini juga memiliki potensi demurrage atau pengenaan biaya tambahan dari perusahaan pengiriman seperti pelayaran, dan juga penalti sebagai akibat tertahannya pengiriman batu bara ke luar negeri.
Baca Juga
Sekalipun perseroan telah memenuhi kewajiban pasar domestik (DMO), dengan mendahulukan kebijakan pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri termasuk PLN, perseroan dan entitas anak perseroan akan tetap mengikuti kebijakan pemerintah.
“Perseroan berharap agar pemerintah segera mencabut larangan ekspor terhadap perusahaan yang telah memenuhi DMO,” imbuhnya.
Sampai saat ini, BUMI belum masih menghitung pengaruh kebijakan tersebut terhadap kinerja keuangan perusahaan. Namun, belum ada informasi atau fakta atau kejadian penting lainnya yang material yang dapa mempengaruhi harga efek perseroan, keputusan investasi para pemodal, serta kelangsungan hidup perseroan.