Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bumi Resources (BUMI) Tunda RUPSLB ke 14 Januari 2022, Minta Persetujuan Private Placement

PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) menunda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) menjadi 14 Januari 2022.
Operasional tambang batu bara kelompok usaha Bumi Resources./bumiresources.com
Operasional tambang batu bara kelompok usaha Bumi Resources./bumiresources.com

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) menunda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang seharusnya dilaksanakan hari ini, Rabu (23/12/2021) menjadi 14 Januari 2022.

Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan rencana penerbitan saham seri baru yaitu saham Seri C dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham.

Persetujuan atas rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dalam rangka pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) BUMI, termasuk persetujuan atas pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk menerbitkan saham-saham baru melalui PMTHMETD sehubungan dengan pelaksanaan konversi OWK Perseroan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD.

"Mata Acara Rapat pertama bermaksud untuk meminta persetujuan dari pemegang saham Perseroan atas rencana perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan rencana penerbitan saham seri baru, yaitu saham Seri C dengan nilai nominal Rp50 per saham, dalam rangka memenuhi ketentuan terkait dengan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatasdan Anggaran Dasar Perseroan," papar Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI Dileep Srivastava dalam keterbukaan informasi, Kamis (23/12/2021).

Selanjutnya, mata acara rapat kedua bermaksud untuk meminta persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan atas rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka pelaksanaan konversi OWK Perseroan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD dalam rangka memenuhi ketentuan terkait denganpenambahan modal dan perubahan anggaran dasar.

Adapun, Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa dalam Rapat adalah, pertama Pemegang Saham yang saham-sahamnya belum didaftarkan secara elektronik ke dalam Penitipan Kolektif pada PT KSEI, hanyalah Pemegang Saham atau Kuasanya yang terdaftar/tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Rabu, 22 Desember 2021 pukul 16.00 WIB di Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper